CIAMIS, RADARTASIK.ID – Munculnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dengan calon tunggal menyebabkan kotak kosong menjadi “abu-abu”.
Hal ini disebabkan kurangnya regulasi yang mengatur partisipasi kotak kosong dalam tahapan Pilkada, meskipun kotak kosong tetap dapat dipilih.
“Pilkada untuk kotak kosong membingungkan, karena aturan kampanye kotak kosong tidak ada,” kata Yoyo Sutarya Wangsa Praja, Penggerak Relawan Kotak Kosong, pada Rabu 25 September 2024.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
Yoyo menegaskan bahwa kotak kosong seharusnya memiliki legitimasi dan diikutsertakan dalam setiap tahapan, seperti pengundian nomor urut dan debat kandidat.
“Cuman dengan tidak ada kejelasan aturan ini, nantinya kotak kosong tidak bisa tersosialisasi yang benar ke masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya, Muhamad Abid Buldani, Penggerak Kotak Kosong Kabupaten Ciamis, juga mempertanyakan pelaksanaan tahapan Pilkada yang tidak melibatkan kotak kosong.
“Kalau persoalan regulasi kotak kosong ini tidak ada, kenapa KPU tidak menjadi bahan evaluasi Pilkada 2018?” tanya dia.
Abid menyarankan agar KPU mempersiapkan mekanisme yang jelas untuk kotak kosong, mengingat pengalaman dari Pilkada sebelumnya.
“Mengadakan kotak kosong, seharusnya difasilitasi juga oleh penyelenggaraan Pilkada,” ujarnya.
Dengan begitu, kotak kosong seharusnya diperlakukan sama dengan calon tunggal dalam semua aspek. (Fatkhur Rizqi)