Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Nikolas, mengingatkan agar semua pihak berperan aktif dalam melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye.
Dia mengingatkan bahwa pelanggaran bisa bermacam-macam, mulai dari pelanggaran administratif, kode etik, hingga pidana. Oleh karena itu, kerja sama dari semua pihak sangat diperlukan untuk menjaga proses kampanye tetap berjalan sesuai aturan. ”Kami berharap tidak ada pelanggaran selama kampanye,” terangnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Tamrin, menjelaskan lebih lanjut tentang PKPU Nomor 13 tahun 2024, khususnya terkait aturan pembersihan APK.
Baca Juga:Yedi Rahmat Resmi Menjadi Penjabat Sementara Bupati TasikmalayaPasangan Ade-Iip Ditinggalkan saat Pidato Politik di Acara Pengundian Nomor Urut, Bagaimana Penjelasan KPU?
Menurutnya, dalam aturan tersebut, tanggung jawab pembersihan APK ada di tangan KPU. Oleh karena itu, dia berharap seluruh stakeholder dapat membantu menyosialisasikan aturan ini, terutama kepada partai politik yang tidak hadir dalam rapat.
Tamrin juga menghimbau agar seluruh relawan pasangan calon segera didaftarkan ke KPU. Dia menambahkan bahwa pemberian hadiah selama kampanye tidak boleh melebihi Rp 1 juta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
”Saya mendorong seluruh pihak untuk aktif mengidentifikasi dan melaporkan hambatan-hambatan yang mungkin terjadi selama masa kampanye agar dapat segera diatasi,” katanya.
Dengan adanya rapat koordinasi ini, diharapkan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Tasikmalaya dapat berjalan dengan tertib dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kolaborasi yang baik antara semua pihak menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga kelancaran jalannya proses demokrasi di wilayah tersebut. (Diki Setiawan)