BANJAR, RADARTASIK.ID – Menjelang masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kota Banjar mengingatkan seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) untuk bersiap mengawasi jalannya kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banjar.
“Mereka juga harus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk menjaga situasi selama kampanye,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Banjar, Solehan, pada Rabu 25 September 2024, usai apel pengawasan.
Solehan menjelaskan bahwa Panwascam dan PKD tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga harus memetakan titik-titik rawan kampanye dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait aturan kampanye. Salah satu poin penting adalah membatasi pemberian barang saat kampanye.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
“Boleh memberikan barang atau paket dengan besaran nominal maksimal Rp100 ribu. Dan tidak boleh dalam bentuk uang,” tegasnya. Menurutnya, pemberian hanya diperbolehkan dalam bentuk snack atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Solehan juga meminta masyarakat agar melaporkan jika menemukan pelanggaran selama masa kampanye. Laporan tersebut harus disertai dengan bukti dan saksi agar dapat ditindaklanjuti.
“Ada dua jenis yang kita tangani, yakni temuan dan laporan. Bawaslu sudah membuka posko pengaduan dan dipersilakan melakukan pelaporan jika menemukan pelanggaran selama kampanye,” ujarnya.
Dengan persiapan ini, Bawaslu Kota Banjar berharap pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dapat berlangsung tertib dan sesuai aturan. (Anto Sugiarto)