TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperwaskim) Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, menyebut bantuan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) tidak bisa diberikan pada mereka yang tidak berstatus sebagai pemilik sah lahan yang digunakan untuk hunian.
“Kalau kita memakai kegiatan yang program, ada ketentuan diantaranya harus ada swadayanya. Kedua tanah itu dimiliki yang bersangkutan. Kalau ketentuan seperti itu ya kami tidak bisa keluar dari sana,” ujarnya kepada Radar, Rabu (25/9/24).
Rutilahu termasuk dalam belanja bantuan sosial, sehingga bisa diusulkan setahun sebelumnya melalui ajuan ke Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), bersamaan dengan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan atau kecamatan. “Tidak semua bisa dibantu. Banyak juga yang sudah diusulkan (tapi) pada pelaksanaannya tidak tersedia swadayanya,” kata Nanan.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
Untuk kasus Euis Rokayah, lansia yang tinggal di Rutilahu di Kecamatan Mangkubumi, Nanan hanya bisa menyarankan bantuan dilakukan oleh pihak luar pemerintahan. “Kalau pakai APBD tidak ada. Ada beberapa kita bantu juga, tapi itu mengandalkan partisipasi masyarakat. Misalnya dari Baznas, masyarakat yang membantu, tidak menggunakan APBD. Sering kita kolaborasi seperti itu,” ungkap dia.
Dari data yang dipaparkan Nanan, di tahun 2024, Dinas Perwaskim mencatat setidaknya ada 73 unit rumah yang masuk program bantuan Rutilahu. Pada tahap pertama sebanyak 58 unit telah rampung diperbaiki. Pada tahap kedua, akan merampungkan 15 unit lainnya.
Tak hanya itu, Kota Tasikmalaya juga telah menerima bantuan Rutilahu dari Provinsi Jawa Barat sebanyak 100 unit. Kemudian juga dari Kementerian PUPR, Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sejumlah 229 unit dan sudah terealisasi.
Adapun alur pengusulan bantuan sosial Rutilahu melalui 7 tahap. Diantaranya, menginput usulan, verifikasi mitra Bappelitbangda, verifikasi kelurahan, verifikasi kecamatan, verifikasi OPD tujuan, verifikasi TAPD, usulan disetujui kemudian akan masuk ke sub kegiatan pada OPD tujuan.
Nanan juga mengatakan, ada macam kriteria penerima bantuan. Diantaranya adalah memiliki atau menguasai tanah dengan bukti milik dan penguasaan yang jelas dan sah. Selain itu, penghasilan per bulan tidak lebih dari UMP dan UMK. Memiliki dan menempati satu-satunya rumah rutilahu minimal 3 tahun.