Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, berharap proses verifikasi data dapat segera diselesaikan sehingga penanganan bisa dipercepat.
Dia menekankan bahwa masa tanggap darurat tidak harus berlangsung 14 hari penuh jika penanganan dapat diselesaikan lebih cepat.
”Kalau bisa 10 hari kenapa tidak 10 hari, ini masalah kehidupan manusia, lebih cepat lebih bagus kira-kira seperti itu,” ungkap Pj Bupati Garut.
Baca Juga:Barang Milik Pemerintah Tidak Boleh Dipakai Kampanye, Sekda Garut Ingatkan Para ASN untuk Netral di PilkadaAntisipasi Gesekan, Polres Garut Turunkan Personel di Pengundian Nomor Urut Pilkada Serentak 2024
Barnas juga menyoroti pentingnya memperhatikan rumah dengan kerusakan ringan yang tidak tercover oleh BNPB, sehingga BPBD perlu menggunakan dana BTT atau mencari sumber donasi lain untuk membantu pemulihan.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefullah, melaporkan bahwa mereka telah mengunci data final terkait rumah yang rusak akibat gempa.
Total terdapat 1.237 rumah yang mengalami kerusakan, dan proses pendataan diproyeksikan selesai dalam lima hari, dengan target 400 rumah per hari.
Data ini akan dipadukan dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memastikan akurasi.
Dalam menghadapi dampak gempa ini, BPBD telah membentuk tim gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, dan kejaksaan, untuk memastikan semua data terverifikasi dengan baik. (Agi Sugiana)