Sembilan Penerima Hibah di Ciamis Jadi Sorotan BPK

Hibah kesbangpol
Kantor Bakesbangpol Jalan Tentara Pelajar Kecamatan Ciamis, Selasa (24/9/2024). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menemukan adanya tim verifikator pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Ciamis yang tidak mengisi pertimbangan pemberian besaran pantauan dalam evaluasi atau survei lapangan dan berita acara hasil evaluasi atas sembilan penerima hibah.

Total ada 9 lembaga penerima hibah yang tidak diberikan pertimbangan oleh tim verifikator Bakesbangpol dengan jumlah hibah Rp 1.030.000.000, yaitu Yayasan Penggerak Cinta Desa Rp 100 juta, Yayasan Kasih Ibu Ciamis Rp 200 juta, LSM Trust Institute Ciamis Rp 50 juta, Yayasan Galuh Qurani Rp 80 juta, Yayasan Penggerak Cinta Desa Rp 100 juta, Yayasan Binangkit Sejahtera Rp 100 juta, Yayasan Lingkaran Intelegensia Rp 250 juta, Yayasan Borosngora Rp 100 juta, LSM Trust Institute Cabang Sadananya Rp 50 juta.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Ciamis, Yadi Tisyadi, mengatakan hasil LHP BPK sudah diklarifikasi Bakesbangpol.

Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah

Soal nama penerima hibah yang tidak diberikan pertimbangan? Padahal Bakesbangpol sebagai SKPD teknis yang melakukan verifikasi.

“Kita sudah menjelaskan kepada auditornya. Tidak ada pengembalian, hanya administrasinya saja,” katanya kepada radar, Senin 23 September 2024.

Misalnya, lanjut dia, saat proposal hibah diberikan ke lembaga senilai Rp 1 miliar, setelah melakukan verifikasi ke lapangan dan kegiatan akan dilaksanakan kewajarannya Rp 100 juta.

“Akan tetapi Bakesbangpol tidak memunculkan Rp 100 jutanya, akan tetapi memunculkan hasil verifikasi kelayakan dan lainnya. Besarannya diberikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Ciamis sangat terbatas,”ujarnya.

Sebab kalau Bakesbangpol Ciamis mencantumkan hasil verifikasi misalnya Rp 100 juta, seolah-olah menjadi haknya calon penerima hibah.

“Ternyata kemampuan keuangan cukup misalnya Rp 25-50 juta,”katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar