CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penetapan nomor urut Bupati dan Wakil Bupati Ciamis oleh KPU Kabupaten Ciamis, yang menetapkan satu kotak kosong dan nomor dua untuk calon tunggal, memicu sorotan dari relawan kotak kosong.
Mereka menuntut agar kotak kosong juga dilibatkan dalam pengundian nomor urut, mengingat kotak kosong seharusnya memiliki hak yang sama dengan calon tunggal.
Muhamad Abid Buldani, penggerak Kotak Kosong Kabupaten Ciamis, menyatakan bahwa banyak yang mempertanyakan tahapan Pilkada yang tidak melibatkan kotak kosong.
Baca Juga:Lembaga Survei Berperan Edukasi, Bukan Menggiring Industri Politik di Kota Tasikmalaya!Pengungkapan TPPU Narkoba Rp 2,1 Triliun: Bandar Kendalikan Jaringan dari Balik Jeruji, Polri Sita Aset Mewah
“Kalau persoalan regulasi kotak kosong ini tidak ada, kenapa KPU tidak menjadikan ini bahan evaluasi? Pilkada 2018 ada kotak kosong di 16 daerah. Masa hingga sekarang 2024, ada 41 daerah dengan kotak kosong masih tetap tidak ada regulasi,” ujarnya kepada Radar, Selasa (24/9/2024).
Menurut Abid, KPU seharusnya belajar dari pengalaman Pilkada 2018 dan mempersiapkan mekanisme untuk kotak kosong. “Sehingga tahun 2024 mestinya disiapkan mekanismenya,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada kotak kosong, sistem yang dibuat dianggap sengaja untuk melanggengkan petahana, mengingat pada Pilkada 2018 ada pasangan yang kalah dari kotak kosong akibat penjegalan calon perseorangan.
Ia mengkritik penyelenggara Pilkada Kabupaten Ciamis dan menyarankan agar kotak kosong mendapatkan perlakuan yang sama dengan calon tunggal, karena keduanya adalah calon di mata konstitusi. “Kalau tahapan dan anggaran sama dengan pasangan calon lebih dari tunggal, kotak kosong harus turut disertakan,” tegasnya.
Abid menambahkan bahwa penyelenggaraan Pilkada seharusnya memfasilitasi kotak kosong, berbeda dengan golongan putih (golput). “Pilih kotak kosong ini bukan golput. Justru membantu KPU Kabupaten Ciamis untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk datang ke TPS,” ujarnya.
Ia mengingatkan agar kotak kosong tidak dipandang negatif sebagai pilihan yang tidak memiliki visi atau misi. “Padahal ketika kotak kosong menang, ketika dipimpin sama Penjabat (Pj), roda pemerintahan bakal berjalan, sebab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sudah terpatok dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD),” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengakui bahwa kotak kosong tidak diikutsertakan dalam setiap tahapan. “Karena tidak ada regulasi atau aturannya. Sehingga KPU Kabupaten Ciamis fokus kepada pasangan calon tunggal,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)