TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pria berinisial HS (46) ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya setelah berpura-pura menjadi korban pembegalan di Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku sebelumnya ditemukan oleh warga di jalan, di mana dia mengklaim telah menjadi korban kejahatan pada Jumat malam, 20 September 2024.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa keterangan yang diberikan HS kepada polisi ternyata tidak benar.
Baca Juga:Ade-Cecep Cuti, Kursi Kekuasaan Bupati Tasikmalaya Akan Diduduki Penjabat SementaraSanksi Menanti, ASN Kabupaten Tasikmalaya Diingatkan untuk Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024
Doa mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, namun sebenarnya dia berbohong karena uang tagihan listriknya telah digunakan untuk berjudi online.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menjelaskan bahwa HS, yang bekerja sebagai tukang penagihan uang listrik, menghabiskan uang tagihan tersebut untuk bermain judi online. ”Jadi uang setoran listrik habis bermain judi,” terangnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Tasikmalaya, Senin, 23 September 2024..
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak pernah menjadi korban begal seperti yang dia klaim.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Bantarkalong mengenai seorang korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang tergeletak di pinggir jalan.
Tim dari Polsek Bantarkalong, bersama dengan Satreskrim Polres Tasikmalaya, segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak ditemukan petunjuk atau tanda-tanda bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Akhirnya, setelah dimintai keterangan, HS mengakui bahwa ceritanya adalah rekayasa belaka.
Baca Juga:Resmi, KPU Kabupaten Tasikmalaya Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 2024Polres Tasikmalaya Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan yang Ditemukan Meninggal di dalam Karung di Jatiwaras
Ridwan menambahkan bahwa pengakuan HS diperkuat oleh keterangan saksi-saksi yang menyatakan bahwa dia adalah petugas penagih tagihan listrik.
Pelaku dikenal sering berkeliling untuk menagih dan mengumpulkan uang, yang kemudian dia gunakan untuk berjudi. Total uang yang dipakai untuk judi online mencapai sekitar Rp 6,8 juta.
HS mengaku bingung karena uang tagihan listriknya habis dan memutuskan untuk melaporkan seolah-olah dia telah mengalami kekerasan. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan proses hukum telah dimulai.
Pelaku judi online tersebut dijerat dengan Pasal 220 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.