Lalu, setelah tubuh korban berada di dalam mobil, pelaku membawanya dan membuangnya di Sungai Cipinaha dari atas jembatan di Desa Sukakerta, Kecamatan Jatiwaras.
Dalam aksi kejam ini, HD juga mengambil uang dan barang-barang milik korban yang kemudian dibuang di selokan sekitar 600 meter dari lokasi kios.
Setelah membuang barang-barang korban, HD kembali ke rumahnya untuk beristirahat, mandi, dan mengganti pakaian.
Baca Juga:Hasil Survei: 87,9 Persen Warga Kabupaten Tasikmalaya Menyukai Cecep Nurul YakinPemberantasan Miras Oplosan, Tiga Dus Alkohol Disita Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya
Setelah penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap melalui autopsi dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi, bukti surat, serta analisis forensik.
Tim gabungan dari Polres Tasikmalaya yang dibantu oleh Resmob Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap HD di kampung halamannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Rabu, 18 September 2024.
”Kemudian tersangka dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Kasi Humas Polres Tasikmalaya AKP Rochmadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HD dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 15 tahun penjara.
Dalam keterangannya, pelaku HD mengakui bahwa dia sudah mengenal korban selama lebih dari lima tahun.
Dia mengaku emosinya tersulut ketika korban menyatakan akan menagih utang kepada istrinya.
Hal tersebut memicu HD untuk melakukan tindakan nekat yang berujung pada kematian korban. (Diki Setiawan)