Farhan menjelaskan, TPA Nangkaleah akan diubah menjadi TPST, di mana sampah yang masuk akan diolah menjadi RDF.
Saat ini, Pemkab Tasikmalaya sedang menjajaki kerjasama dengan beberapa perusahaan untuk menjadi offtaker RDF ini.
Sebelumnya, kerja sama dengan PT SIB hanya mampu menampung 5 ton RDF per hari, sementara TPST direncanakan memproduksi 10 ton RDF per hari.
Baca Juga:Iwa Kartiwa Pimpin ARWT Indonesia Kabupaten Tasikmalaya: Prioritaskan Digitalisasi Pelayanan RT dan RWDukungan Program KB, Warga Kabupaten Tasikmalaya Ikut Pelayanan Medis Operasi Wanita dan Pria
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama dengan perusahaan lain yang mampu menyerap seluruh produksi RDF.
Farhan berharap pembangunan TPST ini dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah pusat secara optimal sehingga TPA bisa beralih fungsi menjadi TPST dengan pengolahan sampah yang lebih baik.
Dengan adanya TPST, sampah yang diolah dapat menjadi produk yang bernilai, seperti bahan bakar RDF, dan tidak hanya menjadi limbah yang dibuang ke landfill.
”Pembangunan TPST ini dapat memacu atau meningkatkan pelayanan persampahan di kabupaten tasikmalaya,” kata Farhan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa umur TPA yang saat ini hanya tersisa sekitar 5 tahun dapat diperpanjang menjadi sekitar 27 tahun dengan adanya TPST.
Hal ini memungkinkan pemanfaatan lahan yang lebih efisien dan mencegah lahan TPA penuh dengan sampah.
Saat ini, luas lahan TPA adalah 6,28 hektare, namun ada rencana untuk memperluasnya menjadi 7,28 hektare sesuai permintaan pemerintah pusat.
Baca Juga:Penguatan Karakter Siswa, MTs Negeri 14 Tasikmalaya Gelar P5RA dan Peringatan Maulid NabiBawaslu Kabupaten Tasikmalaya Butuh 2.847 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Dengan pembangunan TPST ini, diharapkan pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya dapat meningkat secara signifikan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat setempat. (Radika Robi Ramdani)