Pemkab Tasikmalaya Bakal Bangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu dengan Kapasitas 50 Ton Per Hari

Tempat Pengolahan Sampah Terpadu
Tim Bidang Lingkungan Hidup dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya meninjau kondisi TPA Nagkaleah bersama Kementerian PUPR, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AAIB) beberapa waktu lalu. (Istimewa for Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya berencana membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sukasukur, Kecamatan Mangunreja. Fasilitas ini dirancang untuk mengolah sampah dengan kapasitas hingga 50 ton per hari, yang diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Farhan Fuadi Muslim, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, menjelaskan bahwa saat ini pembangunan TPST berada pada tahap akhir persiapan untuk mendapatkan bantuan.

Proses pengajuan bantuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021, namun terkendala oleh keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.

Baca Juga:Iwa Kartiwa Pimpin ARWT Indonesia Kabupaten Tasikmalaya: Prioritaskan Digitalisasi Pelayanan RT dan RWDukungan Program KB, Warga Kabupaten Tasikmalaya Ikut Pelayanan Medis Operasi Wanita dan Pria

Menurut Farhan, awalnya TPST ini diusulkan dalam peraturan presiden tentang pembangunan Jabar Selatan, tetapi karena keterbatasan anggaran, proyek tersebut kemudian diusulkan untuk mendapatkan bantuan dari Bank Dunia.

Namun, kapasitas TPST yang diajukan tidak memenuhi syarat karena berada di bawah 100 ton per hari.

Pada tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kemudian mengajukan bantuan atau pinjaman dari Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB), yang menetapkan beberapa persyaratan, termasuk kapasitas pengelolaan sampah minimal 50 ton per hari.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya telah memenuhi persyaratan tersebut, termasuk penyediaan dokumen lingkungan dan anggaran dari pemerintah daerah.

Selain itu, persyaratan teknis lainnya seperti penyediaan offtaker perusahaan yang akan memanfaatkan produk Refused Derived Fuel (RDF) juga telah dipenuhi.

”Ini sudah dipenuhi persyaratannya dan mudah-mudahan awal tahun 2025 bisa terlaksana peembangunan TPST di Kabupaten Tasikmalaya,” harap Farhan saat diwawancara Radartasik.id, Senin, 23 September 2024.

Saat ini, pelayanan pengelolaan sampah di Kabupaten Tasikmalaya hanya mencakup 14 dari total 39 kecamatan yang ada.

Baca Juga:Penguatan Karakter Siswa, MTs Negeri 14 Tasikmalaya Gelar P5RA dan Peringatan Maulid NabiBawaslu Kabupaten Tasikmalaya Butuh 2.847 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024

Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sarana dan prasarana, di mana hanya terdapat 9 dump truk dan beberapa kontainer yang tersedia.

Karena tidak semua desa terlayani, pemkab mendorong pembentukan bank sampah atau Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) di desa-desa yang belum terakomodasi.

Upaya ini dilakukan agar sampah dapat dikelola di sumbernya dan tidak menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Nangkaleah, yang saat ini merupakan satu-satunya TPA di Kabupaten Tasikmalaya.

0 Komentar