Selain menangkap para tersangka, Polri juga menyita aset-aset mewah milik HS yang diduga hasil dari TPPU narkoba.
Aset tersebut termasuk 44 bidang tanah dan bangunan, 21 mobil mewah seperti Ford Mustang, Rubicon, dan Land Rover, 28 motor, lima kendaraan laut, dua unit ATV, serta barang-barang berharga seperti jam tangan mewah, uang tunai Rp 1,2 miliar, dan deposito sebesar Rp 500 juta di Standard Chartered.
Gilang berharap pengungkapan ini menjadi langkah awal yang signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik penjara, serta mengingatkan pentingnya meningkatkan pengawasan di lembaga pemasyarakatan. (net)