Penertiban Alat Peraga Sosialisasi di Ciamis Masih Tertunda, Menunggu SK Titik Pemasangan APK

sosialisasi kpu ciamis
KPU Kabupaten Ciamis melakukan rapat koordinasi titik APK Pilkada 2024, Jumat 20 September 2024. (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kabupaten Ciamis belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) mengenai titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ciamis, Uga Yugaswara, menjelaskan bahwa penertiban APS belum dilakukan karena penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis masih belum ada.

“Kita belum ada penertiban APS, karena belum ada penetapan titik pemasangan APK,” kata Uga kepada wartawan, Minggu 22 September 2024.

Baca Juga:Jurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa UnsilCBR Series Melaju Kencang: Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Sepang 2024

Menurutnya, penertiban baru bisa dilakukan setelah SK titik pemasangan APK terbit, yang akan menjadi dasar hukum untuk menentukan lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APS dan APK.

“Nanti setelah penetapan calon dan penentuan SK titik pemasangan APK, kita akan tahu titik mana yang boleh dan tidak boleh untuk memasang APS atau APK,” tambahnya.

Dalam proses penertiban, Satpol PP akan bekerja sama dengan tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU Kabupaten Ciamis, dan instansi terkait lainnya. Mereka akan menertibkan APK yang dipasang di tempat yang tidak diperbolehkan.

Mengenai penertiban APS bakal calon yang tidak mendaftar ke KPU, Uga mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan akan diupayakan secara persuasif.

“Kalau ada APS yang perlu ditertibkan, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung mencabut sebelum ada penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengatakan bahwa KPU telah melakukan pembahasan bersama Bawaslu, Gakkumdu, serta tim pasangan calon terkait titik pemasangan APK pada Jumat 20 September 2024).

Kampanye Pilkada 2024 sendiri akan dimulai pada 25 September dan berlangsung hingga 23 November 2024.

Baca Juga:Ada 48,6 Persen Pemilih Tak Bertuan di Kota Tasikmalaya Versi Survei LSI Denny JA!Hasil Survei LSI Denny JA: Ivan Melesat, Ditempel Viman, Dibayangi H Yusuf, Hj Nurhayati, dan Yanto Oce

“Kita segera buatkan SK titik APK, supaya pemasangan APK lebih tertib dan tidak sembarangan. Tidak boleh semuanya dipasang di mana pun,” ujarnya.

Oong menegaskan bahwa ada pembatasan tempat untuk pemasangan APK, seperti di tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah, sesuai dengan aturan yang berlaku.

0 Komentar