CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kabupaten Ciamis segera membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 dengan 150 formasi yang sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Namun, hingga kini, jadwal resmi pendaftaran belum diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jumlah formasi 150 untuk PPPK sudah disetujui Kemenpan RB,” ujar Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis, Rifki Arifin, pada Minggu (22/9/2024).
Baca Juga:Jurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa UnsilCBR Series Melaju Kencang: Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Sepang 2024
Meski pemerintah pusat dan Komisi II DPR RI telah menyepakati bahwa pendaftaran PPPK 2024 akan dibuka pada 27 September, Rifki menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari Panselnas BKN terkait jadwal pasti pendaftaran. “Jadwal kita masih menunggu resmi dari BKN,” tambahnya.
Formasi yang disediakan mencakup beberapa jabatan teknis, tenaga guru, dan tenaga kesehatan. Namun, rincian formasi tersebut juga akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan jadwal pendaftarannya. “Untuk rincian formasinya juga menunggu jadwal pengumuman resminya,” jelas Rifki.
Seleksi PPPK 2024 ini tidak ditujukan untuk fresh graduate atau lulusan baru. Pelamar yang memenuhi syarat adalah mereka yang masuk dalam kategori prioritas, seperti eks tenaga honorer Kategori II (THK-2), non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
“Seleksi PPPK ini artinya tidak untuk baru lulus S1, harus punya pengalaman kerja di instansi pemerintah,” tegas Rifki.
Pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai dengan kompetensi jabatan yang dilamar, kecuali untuk jabatan fungsional dosen, pengawas sekolah, dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pelamar harus sudah bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk mengisi formasi penuh, masih ada peluang untuk dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Seleksi PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan juga memiliki kriteria yang jelas, seperti eks THK-2, non-ASN yang terdaftar di database BKN, dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).