GARUT, RADARTASIK.ID – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya mengungkapkan temuan mengejutkan terkait judi online di wilayah Priangan Timur.
Berdasarkan data dari Aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme), tercatat 60 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan 67 rekening yang terafiliasi dengan judi online.
Kabupaten Garut menjadi wilayah dengan jumlah rekening terbanyak, yaitu 16 rekening dari 12 NIK.
Baca Juga:Jurnalis Radar Tasikmalaya Beri Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar pada Kegiatan Pers Mahasiswa UnsilCBR Series Melaju Kencang: Astra Honda Racing Team Dominasi Podium ARRC Sepang 2024
Disusul oleh Kabupaten Sumedang dengan 15 rekening dan 14 NIK, serta Kota Tasikmalaya dengan 14 rekening dari 13 NIK.
Di Kabupaten Ciamis terdapat 13 rekening dari 12 NIK, dan di Kabupaten Tasikmalaya tercatat 9 rekening dengan 9 NIK terafiliasi judi online.
Kepala OJK Tasikmalaya, Melati Usman, menjelaskan fenomena judi online seringkali terkait erat dengan pinjaman daring atau pinjol.
Menurutnya, paparan iklan digital yang agresif mempromosikan pinjaman dan judi online kerap kali menyasar kelompok masyarakat rentan, terutama generasi muda yang minim literasi keuangan.
Hal ini membuat banyak orang terjebak dalam dua fenomena tersebut secara bersamaan.
“67 (jumlah rekening) ini adalah rekening yang terafiliasi dengan judi online. Mesti validasi dan pendalaman apakah dia bandar atau terafiliasi saja atau ibaratnya user. Segala usia. Makanya kita (OJK) juga edukasi ke sekolah termasuk edukasi soal keuangan,” ujar Melati saat kegiatan media gathering bersama awak media di Garut, Sabtu 21 September 2024.
Melati menambahkan, OJK masih terus melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menangani kasus ini.
Baca Juga:Ada 48,6 Persen Pemilih Tak Bertuan di Kota Tasikmalaya Versi Survei LSI Denny JA!Hasil Survei LSI Denny JA: Ivan Melesat, Ditempel Viman, Dibayangi H Yusuf, Hj Nurhayati, dan Yanto Oce
“Kami masih melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Judi Online,” tambahnya.
Penindakan, menurut Melati, harus dilakukan sesuai prosedur yang memerlukan waktu.
Secara nasional, OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi judi online.
Melati juga menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online dilakukan dari dua sisi, yaitu sisi suplai (bandar) dan sisi permintaan (pengguna).
“Tapi yang tidak kalah penting adalah menangani sisi permintaan. Edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online harus terus digencarkan,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan judi online dan pencucian uang, OJK Tasikmalaya juga aktif menggelar kampanye anti pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan instansi terkait.