TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Masih banyak orang miskin yang ‘tersembunyi’ di Kota Tasikmalaya. Meski tidak lagi dianggap miskin, mereka masih hidup dalam kerentanan jadi warga miskin.
Berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kota Tasikmalaya, ada total 80.280 jiwa penduduk kota ini yang berstatus miskin.
Mulai dari desil satu hingga empat. Desil 1 adalah warga dengan keadaan sangat miskin atau miskin ekstrem yang mencapai 17.123 jiwa.
Desil 2 adalah warga miskin biasa dengan jumlah 27.339 jiwa.
Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!
Kemudian Desil 3 yakni warga hampir miskin sebanyak 17.951 jiwa, dan terakhir, yaitu desil 4 yang merupakan warga dengan keadaan rentan miskin sebanyak 17.867 jiwa.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Tasikmalaya, Wawan Gunawan mengakui data kemiskinan selalu menjadi perdebatan.
Angka yang dimuat kadang tidak sesuai dengan realita. Sebab warga miskin dan miskin ekstrem kota masih kerap terselip di belantara data warga hampir miskin dan rentan miskin.
“Ya begitulah. Makanya sedang ditelusuri mak Jenab ini sudah termasuk ke data P3KE tersebut. Otoritas akses data P3KE adanya di Bidang Litbang Bapelitbangda. Masalah lainnya akurasi data P3KE itu kan masih harus dipastikan ketepatannya di lapangan,” ungkapnya, Kamis 19 september 2024.
Berkaca dari kasus Jenab (80) lansia asal Kecamatan Tamansari, yang nyaris tak pernah dapat bantuan dari pemerintah, Pengamat Sosial Politik, Rico Ibrahim memaparkan peran penting RT RW dalam membenahi data masyarakat miskin. Menurutnya mereka harus memastikan warga di lingkungannya mendapatkan hak-hak yang dijamin negara.
“RT RW haruslah menjadi RT RW seutuhnya, ketika sudah melayani warga tanpa membedakan si A sanak keluarga, si B hanya warga tanpa ada hubungan keluarga, hal ini harus dihindari oleh RT RW,” ujarnya.
Ketua Kajian Sosial Politik Tasikmalaya itu menjelaskan, kesejahteraan orang miskin dan lansia dilindungi UUD pasal 34 ayat 1 1945, bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
“Dikuatkan lagi lewat UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. UU menegaskan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lansia agar dapat dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan, dan berhasil. Selain itu ada UU No. 09 Tahun 2009 pasal 138 tentang kepastian kesehatan lansia,” jelasnya.