CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tenny Chandrayana Agushar (TCA), seorang pria berusia 44 tahun yang terlibat dalam jaringan internasional judi online asal Kamboja, berhasil ditangkap polisi di salah satu hotel di Kota Tasikmalaya pada 26 Juni 2024.
Saat ini, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.
“Setelah P21, kami segera limpahkan ke kejaksaan kasus judi online dengan tersangka TCA beserta barang buktinya,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat konferensi pers, Kamis 19 September 2024.
Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!
Barang bukti yang diamankan dari TCA berupa empat buah handphone, 216 buku rekening tabungan dan ATM, 162 dokumen digital, serta satu koper.
Angka transaksi dari lima rekening utama yang digunakan dalam operasi ini mencapai Rp 356,72 miliar.
“Belum lagi 216 tabungan lainnya, yang berisi dari ratusan juta hingga miliaran rupiah,” tambahnya.
Penangkapan TCA bermula dari patroli siber pada 22 Juli 2024, yang menemukan indikasi adanya jaringan judi online internasional di Kabupaten Ciamis.
Polisi menemukan satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dari transaksi judi online.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengidentifikasi Yanuar Ramdan (YR), yang kemudian mengaku telah membantu membuat lima rekening atas perintah TCA dengan imbalan bervariasi antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
TCA, yang berperan sebagai operator lokal dalam jaringan internasional tersebut, ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
“TCA merupakan operator lokal penadah dana judi online jaringan internasional. Kelima tabungan ini atas nama TCA dan istrinya,” jelas Akmal.
Istri dan adik ipar TCA diketahui berada di Kamboja, sementara TCA telah menjalankan operasinya di Ciamis selama tiga tahun terakhir.
Operasi judi online ini dilakukan melalui aplikasi yang mudah diakses, menjaring ribuan korban.
Pihak berwenang telah melaporkan aplikasi ini ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk dilakukan pemblokiran.
Atas perbuatannya, TCA dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya bisa pidana penjara sampai 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Akmal.