CIAMIS, RADARTASIK.ID – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ciamis 2024 dipastikan hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yakni pasangan Herdiat-Yana, yang akan berhadapan dengan kotak kosong sebagai lawan di surat suara. Kehadiran kotak kosong ini menjadi simbol perlawanan terhadap calon tunggal dalam kontestasi Pilkada.
Yoyo Sutarya Wangsa Praja, Penggerak Relawan Kotak Kosong Kabupaten Ciamis, menegaskan bahwa kotak kosong harus diperlakukan setara dengan calon tunggal dalam setiap tahapan Pilkada, termasuk kampanye, sosialisasi, dan debat publik.
“Pilkada Kabupaten Ciamis dihadapkan dua pilihan calon, yaitu calon tunggal ibarat kotak isi dan perwakilan kotak kosong, yaitu kotak kosong. Sehingga penyelenggara Ciamis harus adil terhadap kotak kosong,” ujarnya pada Minggu, 15 September 2024.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
Yoyo juga menekankan pentingnya kehadiran kotak kosong sebagai bentuk pertanggungjawaban demokrasi di Kabupaten Ciamis. Menurutnya, situasi politik di Ciamis saat ini kurang seimbang akibat partai politik bergabung dalam Koalisi Ciamis Maju.
“Ibaratnya demokrasi di Kabupaten Ciamis saat ini masih bengkok akibat partai politik (semua) bergabung dengan Koalisi Ciamis Maju. Lalu adanya kotak kosong maka bisa lurus agar demokrasi lebih indah,” tuturnya.
Yoyo menambahkan bahwa kotak kosong harus mendapatkan hak yang sama untuk disosialisasikan kepada masyarakat melalui penyelenggara Pilkada.
“Kotak kosong pun berhak disampaikan ke masyarakat Kabupaten Ciamis lewat penyelenggara Pilkada, supaya melalui semua tahapan,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)