CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis mengumumkan akan merekrut sebanyak 14.567 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Perekrutan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di 2.081 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 27 kecamatan di Kabupaten Ciamis. “Kita butuh 14.567 orang untuk menjadi KPPS Kabupaten Ciamis,” kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis pada konferensi pers, Senin 16 September 2024.
Rekrutmen KPPS akan dilaksanakan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa atau kelurahan. KPU menekankan pentingnya pemilihan calon KPPS yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!
“Maka saya mengingat lagi untuk rekrutmen KPPS penuh kehati-hatian. Sehingga yang dipegang adalah sesuai regulasi,” ujar Ketua KPU Ciamis.
Ia menambahkan bahwa kehati-hatian dalam proses rekrutmen sangat penting, mengingat potensi masalah seperti gugatan atau sengketa dapat muncul dari proses ini. Oleh karena itu, rekrutmen harus berjalan sesuai prosedur dan regulasi.
“Minta tolong rekrutmen harus on the track, karena KPPS berada di pintu awal kesuksesan dan kelancaran Pilkada. Sebab, mereka yang memasukkan data Sistem Rekapitulasi Suara Pilkada (Sirekap),” jelasnya.
KPU berharap perekrutan KPPS ini dapat berjalan dengan lancar dan mendukung suksesnya Pilkada di Kabupaten Ciamis. (Fatkhur Rizqi)