CIAMIS, RADARTASIK.ID – Polres Ciamis berhasil menangkap dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Banjarsari.
Kedua pelaku, berinisial AAF, warga Pamarican, Ciamis, dan M, warga Dayeuhluhur, Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap di persembunyiannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kembali melakukan aksi kriminal di wilayah Banjarsari.
Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!
“Dua pelaku di wilayah Kecamatan Banjarsari adalah residivis curanmor,” jelas Akmal dalam konferensi pers di Polres Ciamis, Selasa 17 September 2024.
Menurutnya, kedua pelaku melancarkan aksinya secara acak, mencuri sepeda motor yang terparkir di mini market dengan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam.
Selain itu, mereka juga melakukan pencurian dengan cara mengejar dan memepet korban di jalan, sambil mengacungkan senjata tajam sehingga korban ketakutan dan meninggalkan kendaraannya.
“Penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini sebagai bentuk ketegasan Kepolisian. Juga sebagai bukti bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan ataupun kelompok yang mengancam keamanan dan ketertiban di Ciamis,” tegasnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
“Ancaman bagi kedua tersangka paling lama 12 tahun penjara,” kata Akmal.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat beraktivitas di malam hari. Ia menyarankan warga untuk tidak begadang atau berkumpul di pinggir jalan pada malam hari guna mencegah potensi kejahatan.
“Lebih baik istirahat di rumah daripada memancing pelaku kejahatan,” tutupnya. (Fatkhur Rizqi)