“Kalau ternyata dia ASN dicoret. TNI dicoret. Atau orang kaya dicoret. Jangan ragu-ragu RT/RW-nya untuk melakukan itu,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dokumen resmi, seperti akta kematian dari Dinas Kependudukan, untuk memperbarui data penerima bantuan, mengingat masih ada orang yang meninggal tetapi tetap tercatat sebagai penerima. (Ayu Sabrina)