bjb Sebut Pemkab Ciamis Tak Nunggak, Pembayaran Dijadwalkan November-Desember 2024

bjb kabupaten ciamis dan utang pemkab ciamis
Sejumlah kendaran terparkir di depan kantor bjb Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71 Kabupaten Ciamis, Selasa 17 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Rdartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bank bjb Cabang Ciamis memastikan bahwa utang Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk bulan Juli dan Agustus 2024 belum dibayarkan.

Namun, kondisi ini bukanlah penunggakan, melainkan masih sesuai dengan perjanjian pembayaran utang senilai Rp 133,8 miliar. Utang tersebut akan dibayarkan pada November dan Desember 2024, sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Hal ini disampaikan oleh Manager Bisnis Komersial bank bjb Cabang Ciamis, Taufiq Hidayat, dalam wawancara dengan Radar, pada Selasa 17 September 2024.

Baca Juga:Yusro VS Idaman Berebut Restu H Syarif Hidayat, Keduanya Mengaku Punya Hubungan Emosional!Istri H Amir Mahpud Turun Gunung, Bentuk Relawan Perempuan Prima Berkah, Fokus Bantu Program Stunting!

“Sebetulnya tidak ada yang tertunda atau penunggakan dalam pembayaran utang Pemerintah Kabupaten Ciamis sebesar Rp 133 miliar. Justru hal ini lebih baik dari perjanjian kredit, karena target yang ditetapkan adalah pembayaran 10 persen pada November dan pelunasan di Desember 2024,” jelas Taufiq.

Lebih lanjut, Taufiq juga memuji niat baik Pemerintah Kabupaten Ciamis untuk melunasi utang lebih cepat dari jadwal. Sebagian utang yaitu sebesar Rp 66 miliar telah dibayarkan secara bertahap pada bulan April, Mei, dan Juni 2024, dengan angsuran sebesar Rp 22 miliar per bulan.

“Justru Pemerintah Kabupaten Ciamis sudah menunjukkan itikad yang sangat baik dengan memberikan pembayaran lebih awal ketika ada kelebihan dana. Hingga saat ini, mereka telah melunasi Rp 66 miliar pada April, Mei, dan Juni,” tambahnya.

Taufiq menegaskan bahwa utang pokok Pemerintah Kabupaten Ciamis sebenarnya tidak wajib dibayarkan hingga bulan November 2024.

“Aslinya, Pemerintah Kabupaten Ciamis dari Januari hingga Oktober ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar utang pokoknya,” ujar Taufiq.

Dengan demikian, meski pembayaran untuk bulan Juli dan Agustus belum dilakukan, hal itu tidak dianggap sebagai penunggakan.

“Artinya, tidak membayar pada Juli dan Agustus ini tidak dianggap menunggak, karena belum waktunya untuk membayar,” tegasnya.

Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!

Namun, jika pada November dan Desember 2024 pembayaran tidak dilakukan, maka akan dikenakan denda. Oleh karena itu, bank bjb telah mengirimkan surat pemberitahuan tiga bulan sebelum jatuh tempo pada Desember 2024.

Selain itu, Taufiq menjelaskan bahwa perpanjangan waktu pembayaran hingga tahun 2024 ini sudah sesuai aturan, mengacu pada PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.

0 Komentar