CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024 menyoroti ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Ciamis dalam melunasi kewajiban jangka pendeknya.
Salah satu temuan penting adalah penundaan pembayaran pinjaman ke bank bjb sebesar Rp 133,8 miliar yang jatuh tempo pada tahun 2023, yang kemudian dilakukan penjadwalan ulang menjadi tahun 2024.
Diketahui Pemkab Ciamis mengajukan pinjaman kepada bank bjb sebesar Rp 170 miliar, dengan pencairan Rp 133,85 miliar pada November 2022, yang digunakan untuk pembiayaan infrastruktur dan berbagai proyek lainnya.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
Awalnya utang itu harus dilunasi pada tahun 2023. Namun, Pemerintah Kabupaten Ciamis tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut karena adanya prioritas lain.
Salah satunya harus menyetor dana Pilkada sebesar 40 persen ke rekening KPUD sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ pada 29 September 2023.
“Pinjaman ke bjb ini merupakan jangka menengah yang dapat diangsur selama dua tahun atau selesai pada 2024,” ujar Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Ciamis, Mar Diyana Yusuf, Senin (16/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa utang ini muncul akibat defisit anggaran pasca pandemi Covid-19. Namun, Pemkab Ciamis berkomitmen untuk melunasi utang tersebut hingga akhir tahun 2024.
Saat ini, Pemkab Ciamis telah membayar Rp 66 miliar dari total Rp 133,8 miliar yang harus dilunasi.
“Mulai April hingga Juni 2024, pemerintah sudah membayar utang sebesar Rp 66 miliar, dengan sisa pembayaran Rp 66 miliar yang harus diselesaikan antara Juli hingga Desember 2024,” katanya.
Meskipun demikian, pembayaran untuk bulan Juli-Agustus 2024 masih tertunda, dan pemerintah sedang berupaya melunasi sisa utang tersebut sebelum akhir tahun.
Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal
Sebagai langkah penanganan, BPK merekomendasikan Pemkab Ciamis untuk melakukan refocusing dan efisiensi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Agar target Rp 133 miliar ini dapat dibayarkan hingga akhir 2024, semua SKPD sekarang sedang melakukan efisiensi,” tambah Mar Diyana.
Pinjaman dari bank bjb ini digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur penting seperti pemeliharaan jalan, rehabilitasi jembatan, irigasi, hingga pengadaan dan pemeliharaan gedung pemerintah dan sekolah.
Namun, BPK mengingatkan bahwa Pemkab Ciamis harus tetap fokus pada pelunasan utang tersebut agar tidak menimbulkan masalah keuangan di masa mendatang. (Fatkhur Rizki)