Hadapi Pilkada dan Pilgub, KPU Kota Tasikmalaya Akan Rekrut 6.895 Petugas KPPS

KPU KOTA TASIKMALAYA
KPU Kota Tasikmalaya menggelar rapat di Hotel Grand Metro pada Senin 16 September 2024. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU Kota Tasikmalaya telah memulai persiapan rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Senin, 16 September 2024, di Ball Room Hotel Grand Metro, KPU mengumumkan akan merekrut 6.895 petugas KPPS yang akan bertugas di 985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kota Tasikmalaya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan, menyampaikan bahwa dari total 985 TPS, 984 merupakan TPS umum dan satu TPS khusus.

Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!

“Kami akan merekrut 7 orang KPPS di setiap TPS. Jika dihitung, total yang akan direkrut mencapai 6.895 orang,” jelas Asep di sela-sela kegiatan.

Asep menegaskan bahwa para calon petugas KPPS harus siap belajar, bekerja, dan bekerjasama dalam menyukseskan Pilkada 2024.

“Kami akan mengadakan bimbingan teknis (bimtek), rapat, supervisi, serta monitoring agar semua yang dikerjakan KPPS sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Tibum, Tranmas, dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya, H Budhi Hermawan, turut memberikan materi terkait tugas pokok dan fungsi Linmas di Pilkada 2024.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 89, setiap TPS akan dijaga oleh dua orang petugas pengamanan yang berasal dari Hansip atau Linmas.

“Nantinya, 984 TPS umum akan dijaga oleh 1.968 anggota Linmas, dua orang di setiap TPS. Penugasan ini akan dilakukan berdasarkan wilayah, dengan distribusi yang diajukan oleh lurah ke Satpol PP dan kemudian diajukan ke KPU,” papar Budhi.

Namun, dalam diskusi tersebut muncul keluhan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait biaya yang harus dikeluarkan calon petugas KPPS untuk mendapatkan surat keterangan sehat.

Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal

Berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, biaya cek kesehatan dinilai cukup memberatkan. Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan dari Dinas Kesehatan mengenai usulan untuk meringankan biaya tersebut.

Meski demikian, KPU dan pihak terkait berkomitmen untuk memastikan proses rekrutmen KPPS berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi kesuksesan Pilkada serentak 2024. (Firgiawan)

0 Komentar