CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Ciamis.
Selain mengungkap adanya kelebihan bayar pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) serta kurang cermat dalam penyusunan anggaran belanja Tahun Anggaran (TA) 2023, LHP BPK juga menyoroti realisasi belanja hibah yang tidak didukung dengan verifikasi dan evaluasi memadai.
Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2023, Pemerintah Kabupaten Ciamis mencatat anggaran Belanja Hibah sebesar Rp141,27 miliar, dengan realisasi sebesar Rp105,88 miliar atau 74,95 persen.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
Anggaran ini digunakan untuk belanja hibah kepada pemerintah pusat serta badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan, dengan total Rp99,91 miliar.
Namun, BPK menemukan kelemahan dalam proses verifikasi terhadap usulan permohonan hibah yang belum sepenuhnya sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 118 Tahun 2021.
Salah satu temuan BPK adalah tidak diisinya besaran nilai bantuan yang direkomendasikan oleh tim verifikator pada bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda dalam berita acara hasil evaluasi atas lima penerima hibah.
Beberapa penerima hibah tersebut adalah Yayasan Bani Kerta dengan Rp250 juta, Gedung Dakwah Kecamatan Cipaku Rp 200 juta, Pondok Pesantren Al Hasan Rp 250 juta, Masjid Besar Al Qausain Rp1 miliar, dan Yayasan Bani Kerta Rp 250 juta, dengan total hibah mencapai Rp1,95 miliar.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Ciamis, Ihsan Rasyad, menjelaskan bahwa permasalahan yang ditemukan oleh BPK terkait tidak diisinya nilai bantuan dalam berita acara evaluasi tersebut sudah diselesaikan.
“Tentang LHP BPK sudah selesai. Karena belum tercoret layak dan tidak layaknya, serta tanggal,” katanya kepada Radar, Jumat (13/9/2024).
Ihsan juga menegaskan bahwa dari temuan LHP BPK tersebut tidak ada pengembalian dana, sehingga penyelesaian hanya bersifat administratif.
Baca Juga:PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah BerkelanjutKilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula Gagal
“Oleh karenanya (temuan LHP BPK, red) dalam penyelesaiannya hanya bersifat administratif saja,” ujarnya. (Fatkhur Rizqi)