Terbaru, DLH Kota Tasikmalaya baru saja menerima bantuan berupa alat berat untuk operasional di TPA Ciangir, yang akan diresmikan pada Jumat (13/9/24) ini.
Kebocoran Retribusi dan Solusi ‘Berkompromi’
Di sisi lain, Deni juga mengakui adanya tantangan terkait kebocoran retribusi akibat sebagian warga lebih memilih membayar tenaga angkut sampah kepada pihak ketiga seperti organisasi masyarakat (Ormas) daripada membayar retribusi kepada Dinas Lingkungan Hidup selaku pihak berwenang.
“Ada memang ke Ormas seperti itu, miskomunikasi saja sebetulnya. Ketika kita pendekatan terus, akhirnya mereka mau berbagi begitu. Karena kan biar bagaimana, misal dari perumahan yang ambil ormas, karang taruna, atau RW ya. Kan tetap dikirim ke TPS. Di TPS kan kami yang mengelola,” ungkapnya.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
“Kami meminta kesediaan kelompok tersebut untuk sebagian setorkan lah sebagai retribusi kepada kami. Sebagian yang bersedia ada. Kalau dari masyarakatnya atau pelaku usahanya menolak, karena merasa sudah membayar,” lanjut Deni.
Setelah Perda Nomor 1 Tahun 2024 berlaku, retribusi sampah ditagih menggunakan kWh listrik, bukan lagi berdasarkan tarif sesuai area jalan.
Namun, menurut Deni, masih diperlukan waktu untuk membiasakan warga dengan aturan baru ini.
“Sudah. Masih kita sosialisasikan sambil berjalan lah ya,” ujarnya.
Hingga saat ini, dari target Rp 4 miliar retribusi sampah Kota Tasikmalaya, baru terealisasi sebesar 28 persen atau sekitar Rp 1,2 miliar.
“Ya kita kan upaya terus-terusan ada sisa waktu berapa bulan lagi,” kata Deni. (Ayu Sabrina)