TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya, Deni Diyana, mengungkapkan alasan mengapa dinasnya mendapatkan predikat sebagai dinas dengan pendapatan terendah.
Salah satu faktor utamanya adalah rendahnya realisasi retribusi sampah sejak diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari lalu.
Pada Ekspose Kinerja Triwulan II Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya, DLH tercatat berada di urutan pertama sebagai dinas dengan pendapatan terendah.
Baca Juga:DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk PerbaikanHanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!
Deni menjelaskan bahwa rendahnya tingkat kepatuhan warga dalam membayar retribusi sampah menjadi penyebab utama target pendapatan dinasnya tidak tercapai.
“Terkait dengan pelayanan belum maksimal, terus terang saja. Diantaranya suka ada masyarakat ketika ditagih (retribusi) itu melihat sampah belum diambil sehingga mungkin menolak untuk bayar. Kenapa belum diambil? Kita memang belum bisa jadwal setiap area itu setiap hari,” ungkap Deni saat ditemui usai evaluasi PAD di Aula DLH Bale Wiwitan, Rabu 11 September 2024.
Deni juga menyebutkan bahwa kendala lain adalah terkait kuantitas dan kualitas armada pengangkut sampah yang terbatas, baik dari lingkungan masyarakat ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) maupun ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Ada yang seminggu cuma dua kali, ada yang satu kali seminggu. Karena keterbatasan armada, tetapi saya juga tidak menyalahkan itu. Butuh keseriusan semuanya lah ya,” tambahnya.
Dari total produksi sampah harian Kota Tasikmalaya yang mencapai 320 ton, DLH hanya mampu mengolah sekitar 220 ton.
“Kita baru bisa mengolah 220 ton, dengan armada truck, dump truck, dan cator. Total 42. Ya itu ada yang satu armada bisa sampai bolak-balik 8-9 kali dalam sehari. Itu belum maksimal. Sebagian kondisinya 70 persen rusak dan kita paksakan. Solusi kami tidak bisa terlalu banyak pengambilan, hanya maksimal 4 kali,” jelas Deni.
DLH telah mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), namun hingga kini belum mendapatkan hasil yang diharapkan.
“Kalau ada 60 armada dump truck bisa leluasa mengatur jadwal,” ujarnya.