Hilman menegaskan bahwa perbedaan ini bukan berarti pemborong atau penyedia jasa tidak menerapkan pekerjaan sesuai kontrak, melainkan hasil pemeriksaan sampel oleh BPK RI yang menunjukkan perbedaan.
“Makanya BPK RI menghitungnya ada kelebihan 80 ton yang harus dikembalikan. Sehingga setiap tahunnya ada selisih,” pungkasnya. (Fatkhur Rizqi)