DPUPRP Ciamis Akui Tiap Tahun Selalu Ada Kelebihan Bayar dalam Pekerjaan Fisik

DPUPRP ciamis
Suasana halaman Kantor DPUPRP Ciamis di Jalan RAA Sastrawinata Nomor 1, Senin 9 September 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp1,76 miliar untuk tujuh paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis.

Sekretaris DPUPRP Kabupaten Ciamis, Hilman Nuryadin, memastikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran tersebut sudah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

“Dari total ketujuh paket yang diperiksa BPK tersebut tertuju kepada; CV TCG sebesar Rp 252.036.926,47, CV ZA sebesar Rp234.417.619,24, CV FRW sebesar Rp343.859.109,80, CV Agt sebesar Rp177.224.206,24, CV Gym sebesar Rp43.019.931,36, CV RRP sebesar Rp615.162.575,58, dan CV SJG sebesar Rp102.139.383,47 sudah disetor semua ke RKUD,” ungkap Hilman kepada Radar, Selasa 10 September 2024.

Baca Juga:Hanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah Berkelanjut

Hilman menjelaskan bahwa perbedaan jumlah kelebihan bayar pada LHP BPK tahun 2024 yang mencapai Rp1,76 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,3 miliar, disebabkan oleh perbedaan objek proyek yang diperiksa serta tahun anggaran yang berbeda.

“Karena berbeda objek proyek pemeriksaan dan tahun anggaran berbeda penyedia jasa juga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan upaya preventif untuk menekan pengembalian kelebihan bayar dalam rangka meningkatkan kualitas pembangunan di Kabupaten Ciamis.

“DPUPRP sudah melakukan pencegahan dengan setiap menjalankan tender dengan pemborong. Pencegahan dengan kontraknya harga satuan, artinya pembayaran sesuai dengan yang sudah dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan kuantitas dan kualitasnya,” jelasnya.

Hilman juga mengungkapkan bahwa setiap pekerjaan fisik, seperti peningkatan jalan, selalu dilakukan pemeriksaan secara langsung oleh DPUPRP, konsultan pengawas, dan pemborong untuk memastikan kesesuaian spesifikasi kualitas dan kuantitas pekerjaan di lapangan.

“Misalnya ketika kontraknya Rp1 miliar untuk peningkatan jalan, tetapi saat di evaluasi ternyata dihitung Rp950 juta. Lalu segitu yang dicairkan (950 juta, Red) bukan Rp1 miliar,” jelasnya.

Menurutnya, pekerjaan fisik berbeda dengan pekerjaan pabrikan karena hasilnya tidak selalu sama. Sebagai contoh, jika proyek jalan membutuhkan 1.000 ton aspal dengan ketebalan 5 cm, di lapangan ketebalan aspal bisa bervariasi antara 4,8 cm hingga 7 cm.

“Ketika dihitung rata-rata nilainya ini 4,8 cm yang dibayarkan,” tambahnya.

0 Komentar