TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Insiden maut di kampus Universitas Perjuangan (Unper) Tasikmalaya tidak lepas dari kondisi bangunan Gedung Mashudi. Pihak kampus pun akan melakukan evaluasi untuk mencegah hal serupa terjadi.
Kepala UPT Humas Unper Tasikmalaya Depy Muhamad Pauzy mengatakan bahwa pihak kampus sudah melakukan berbagai langkah pasca kejadian tersebut. Dari mulai memfasilitasi pengobatan korban luka, memfasilitasi pemulasaraan korban meninggal termasuk memberikan santunan.
“Kami juga melaksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kami, korban luka juga kita pantau terus,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga:Pria Berkostum Pendekar Terkapar di Bangku Warung di TasikmalayaBelum Ada Pasangan Kandidat yang Memenuhi Syarat di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Dengan begitu, komunikasi pihak kampus dengan keluarga para korban sejauh ini tetap terbangun dengan baik. Keluarga pun sudah menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan takdir. “Keluarga korban juga tidak ingin masalah ini berkepanjangan,” ucapnya.
Terkait bangunan gedung, Depy menegaskan bahwa pembangunannya sudah menempuh prosedur sebagaimana mestinya. Sehingga secara administrasi menurutnya tidak ada masalah. “Awal pembanguannya kan sudah lama, waktu itu masih IMB (Izin Mendirikan Bangunan),” ujarnya.
Soal tembok yang rusak dan menimpa mahasiswa, pihak kampus pun sudah berkomitmen untuk melakukan evaluasi terkait gedung tersebut. Hal itu sebagai bentuk upaya memastikan lagi keamanan gedung. “Kalau memang ada hal yang memang perlu diperbaiki, tentu akan langsung diperbaiki,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Tasikmalaya Asep Azwar Luthfi mencurigai gedung yang temboknya rusak dan mencelakai mahasiswa baru tersebut bermasalah. Sehingga temboknya rusak dan bongkahannya menimpa mahasiswa dan mengakibatkan meninggal dunia. “Kalau tidak bermasalah, seharusnya aman dong,” ungkapnya.
Pihaknya pun mempertanyakan prosedur perizinan dari pembangunan gedung tersebut. Dikhawatirkan konstruksi dan perizinannya memang bermasalah atau belum tuntas. “Bangunan itu SLF-nya (Sertifikasi Laik Fungsi) ada nggak, jangan-jangan enggak ada,” ucapnya.
Terpisah, praktisi sekaligus akademisi bidang hukum Eki S Baehaqi mengatakan bahwa musibah tersebut memang jauh dari kesengajaan. Namun sangat mungkin ada faktor kelalaian yang menimbulkan korban luka dan jiwa. “Diproses secara hukum itu kan bisa terjadi karena kesengajaan atau kelalaian,” ungkapnya.