TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pasca pelantikan, anggota DPRD Kota Tasikmalaya masih bekerja secara santai. Belum banyak yang bisa mereka lakukan karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum terbentuk.
Sementara ini belum banyak terlihat banyak kegiatan dewan di Sekretariat DPRD, Jumat (6/9/2024). Bahkan hanya sebagian anggota DPRD yang ngantor, itu pun sekadar hadir karena belum ada kegiatan.
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya sementara Hilman Wiranata mengatakan bahwa saat ini memang belum bisa banyak bekerja. Pihaknya belum lama ini mengirim surat kepada parpol-parpol guna menyerahkan struktur fraksi. “Sementara ini kami menunggu penyerahan susunan fraksi dari partai, jadi masih santai,” ungkapnya kepada Radar.
Baca Juga:Pria Berkostum Pendekar Terkapar di Bangku Warung di TasikmalayaBelum Ada Pasangan Kandidat yang Memenuhi Syarat di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024
Penyusunan fraksi sendiri, lanjut dia, waktunya belum bisa dipastikan karena masing-masing parpol punya mekanisme yang berbeda. Pihaknya memberikan waktu sampai 17 September untuk parpol menyerahkan susunan fraksi. “Karena ada yang cukup persetujuan pengurus daerah, ada yang provinsi bahkan DPP,” ujarnya.
Sambil menunggu, rencananya pekan depan akan dimulai orientasi untuk para anggota DPRD yang sudah dilantik. Hal ini jadi salah satu prosedur supaya anggota DPRD lebih mengenal kondisi lingkungan kerjanya. “Rencananya orientasi nanti tanggal 9 September,” tuturnya.
Setelah susunan fraksi terbentuk, barulah pihaknya akan membahas mengenai tata tertib DPRD. Sekaligus menjadi dasar pembentukan AKD dari mulai komisi dan kelengkapan lainnya. “Nanti kan ada penyusunan tatib dulu,” tuturnya.
Kendati demikian, menurutnya proses tersebut tidak akan memakan waktu lama. Pasalnya dia menargetkan AKD sudah bisa terbentuk di bulan September 2024. “Harapannya nanti HUT Kota (17 Oktober) sudah terbentuk AKD,” katanya.
Diakuinya beberapa pihak sudah mengajukan audiensi untuk berbagai persoalan. Namun melihat urgensinya tergolong tidak mendesak, pihaknya memilih untuk mengakomodirnya setelah AKD terbentuk. “Jadi supaya langsung jelas tindak lanjutnya kalau sudah ada alat kelengkapan,” imbuhnya.
Disinggung soal perlunya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di mana dr Wahyu Sumawidjaja yang meninggal dunia dan H Muslim yang harus mundur karena maju di Pilkada, Hilman mengaku hal itu bergantung pada partai. Pasalnya urusan PAW itu kewenangannya ada di partai politik. “Kalau itu kita serahkan ke partai masing-masing,” pungkasnya.(rangga jatnika)