CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ciamis menegaskan tidak akan terlibat dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan oknum tenaga kesehatan di RSUD Ciamis.
Hal ini disebabkan karena RSUD Ciamis merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang memiliki otonomi dalam mengelola anggaran, aset, dan kepegawaian.
“Meskipun ada pembinaan Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, akan tetapi kewenangan mulai dari aset, anggaran, dan kepegawaian langsung dipegang RSUD Ciamis, karena punya otoritas sendiri,” jelas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr H Yoyo MMKes, kepada Radar, Kamis 5 September 2024.
Baca Juga:Kilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula GagalUPI Tasikmalaya Latih Pemuda Sukajadi Jadi Content Creator dan Melek Digital
Karena itu, RSUD Ciamis dapat langsung mengajukan permasalahan yang melibatkan pegawainya ke Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis.
“RSUD Ciamis bisa langsung ke BKPSDM Kabupaten Ciamis ketika ada urusan kepegawaiannya,” tambahnya.
Menurut dr Yoyo, hubungan antara Dinas Kesehatan dan RSUD Ciamis lebih banyak terkait koordinasi dalam hal program dan rencana strategis kesehatan, seperti upaya menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
“Sehingga meminta untuk proses pelayanan kesehatan ditingkatkan dalam penanganan ibu melahirkan,” ujarnya.
Dinkes baru akan terlibat jika ada pembentukan tim adhoc yang mencakup inspektorat, bagian hukum, dan Dinas Kesehatan, untuk menilai kasus hukum yang melibatkan ASN RSUD Ciamis.
“Akan tetapi saat ini belum ada tim adhoc dibentuk untuk oknum ASN dari RSUD Ciamis,” jelasnya.
Dengan otonomi yang dimiliki, RSUD Ciamis memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani segala permasalahan kepegawaian yang terjadi di lingkungannya tanpa perlu campur tangan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis. (Fatkhur Rizqi)