CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis mengajak para wartawan untuk tetap menjaga independensi dalam peliputan Pilkada Ciamis 2024.
Imbauan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kode etik jurnalistik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, menekankan pentingnya sikap adil dan independen bagi wartawan dan perusahaan pers dalam memberitakan peserta Pilkada 2024.
Baca Juga:Kilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula GagalUPI Tasikmalaya Latih Pemuda Sukajadi Jadi Content Creator dan Melek Digital
“Memang secara regulasi Pilkada memang tidak bunyi batasan wartawan, sehingga kita berhati-hati dalam penanganannya dan pengkajian ketika wartawan ini melanggar pada Pilkada 2024,” ujar Jajang kepada Radar, Jumat 6 September 2024.
Ia juga mengingatkan peran penting wartawan sebagai pilar keempat demokrasi, setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Sebab, ikut mencerdaskan dengan sosialisasi pemberitaan setiap proses tahapan Pilkada,” tambahnya.
Terkait potensi pelanggaran saat wartawan diduga menjadi bagian dari tim sukses, Jajang menekankan pentingnya integritas.
“Wartawan harus independen, punya kode etik, dan berintegritas. Jangan sampai wartawan menjadi alat keberpihakan kepada kepentingan tim sukses pasangan calon,” tegasnya.
Namun, Jajang juga menyebutkan bahwa setiap calon kepala daerah tetap berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemberitaan dan pemuatan iklan.
“Kalaupun sosialisasi calon kepala daerah, harus mendapat kesempatan yang sama,” pungkasnya.
Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Imbauan ini merupakan upaya Bawaslu untuk menjaga integritas dan netralitas media dalam menyampaikan informasi kepada publik selama proses Pilkada Ciamis 2024 berlangsung. (Fatkhur Rizqi)