CIAMIS, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menutup masa perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Serentak 2024 pada 4 September 2024.
Hingga batas waktu perpanjangan tersebut, tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar untuk Pilkada Ciamis.
“Hanya terdapat satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati, yaitu Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra,” kata Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, kepada wartawan pada Kamis 5 September 2024.
Baca Juga:Kilas Balik Bandara Wiriadinata Tasikmalaya: Tiga Kali Dibuka, Tiga Kali Pula GagalUPI Tasikmalaya Latih Pemuda Sukajadi Jadi Content Creator dan Melek Digital
Pasangan Herdiat-Yana (HY) diusulkan oleh 15 partai politik di Kabupaten Ciamis. Partai pengusul HY itu antara lain PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Ummat.
Sementara itu, tiga partai politik, yakni Partai Garuda, Hanura, dan PSI, tidak termasuk dalam daftar partai pendukung HY.
Dukungan dari Partai Garuda dinyatakan tidak sah karena partai tersebut tidak mengikuti Pemilu di Kabupaten Ciamis, sedangkan Hanura dan PSI tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
“Tiga partai politik tersebut tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusul,” tambahnya.
KPU Kabupaten Ciamis juga telah melakukan penelitian terhadap persyaratan administrasi bakal pasangan calon Herdiat-Yana.
Hasilnya, persyaratan administrasi mereka dinyatakan telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Hasil penelitian administrasi menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi syarat,” ujar Oong Ramdani. (Fatkhur Rizqi)