Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kawasan Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin SP MP, berbicara di acara Pelatihan Manajemen Aset dan Keuangan serta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Korporasi Petani pada Rabu, 28 Agustus 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

Dari sisi teknis, tantangan dalam budi daya padi sawah juga turut memicu alih fungsi lahan.

Biaya tinggi untuk pupuk dan obat-obatan, ketidakpastian harga jual beras, dan pendapatan petani yang rendah menjadi alasan kuat bagi petani untuk mencari alternatif penghasilan.

Berdasarkan survei BPS tahun 2013, rata-rata pendapatan rumah tangga petani hanya sebesar Rp 10.343.554 per tahun, dengan mayoritas dari usaha padi sebesar Rp 5.188.085.

Baca Juga:bank bjb Raih Predikat Bank Terpercaya Dunia, Apa Rahasianya?Ahmad Syaikhu Canangkan Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional di Depok untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Hal ini memperlihatkan rendahnya kesejahteraan petani, yang membuat mereka rentan untuk beralih profesi atau mengalihfungsikan lahan mereka.

Untuk menekan laju alih fungsi lahan, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan.

Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan sebagai kawasan yang dilindungi secara permanen.

Hal ini diperkuat dengan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), yang bertujuan mencegah konversi lahan sawah dan menjaga fungsi ekologisnya.

Pada tingkat daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tasikmalaya 2024-2044 mengatur secara jelas pengelompokan kawasan pertanian, yaitu:

  • Kawasan Tanaman Pangan: 53.710 hektare
  • Kawasan Hortikultura: 61.528 hektare
  • Kawasan Perkebunan: 83.549 hektare
  • Kawasan Peternakan: 22 hektare
  • Kawasan Perikanan: 385 hektare

Sebagian besar kawasan tanaman pangan dan hortikultura ditetapkan sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dengan luas minimal 40.474 hektare, yang mencakup Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Kebijakan ini menjadi upaya penting untuk melindungi lahan pertanian dari tekanan pembangunan.

Baca Juga:bank bjb dan bank bjb Syariah Raih Annual Report Award 2023 Berkat Implementasi Tata Kelola yang BaikLorenzo Pellegrini Dikartu Merah, Tedesco Akui Belgia Sangat Terbantu

Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Pengendalian alih fungsi lahan di Kabupaten Tasikmalaya bukan hanya untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan dan memperkuat ekonomi lokal. Beberapa langkah yang dapat dilakukan meliputi:

  1. Pengawasan Ketat dan Penerapan Sanksi: Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan serta menerapkan sanksi bagi pelanggaran aturan penataan ruang.
  2. Peningkatan Kesejahteraan Petani: Mendorong pemberdayaan petani melalui program pelatihan, bantuan modal, dan akses pasar yang lebih baik.
  3. Pengembangan Teknologi Pertanian Berkelanjutan: Mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan dan inovasi untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
  4. Sinergi Antar Pemangku Kepentingan: Pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta perlu bekerja sama dalam menjaga lahan pertanian agar tetap produktif dan berkelanjutan. (*)
0 Komentar