Pentingnya Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Kawasan Pertanian Kabupaten Tasikmalaya

Pengendalian Alih Fungsi Lahan
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin SP MP, berbicara di acara Pelatihan Manajemen Aset dan Keuangan serta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Korporasi Petani pada Rabu, 28 Agustus 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Alih fungsi lahan pertanian menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.

Kabupaten Tasikmalaya, sebagai salah satu wilayah dengan potensi pertanian yang tinggi, menghadapi masalah alih fungsi lahan secara signifikan.

Perubahan fungsi lahan produktif menjadi kawasan nonpertanian tidak hanya mengancam ketersediaan pangan, tetapi juga berpotensi menurunkan kesejahteraan petani dan memperburuk kualitas lingkungan.

Baca Juga:bank bjb Raih Predikat Bank Terpercaya Dunia, Apa Rahasianya?Ahmad Syaikhu Canangkan Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional di Depok untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin SP MP, mengungkapkan, salah satu masalah utama di Kabupaten Tasikmalaya adalah konversi lahan sawah produktif yang semakin meningkat.

Permasalahan ini diperburuk oleh ketergantungan masyarakat pada beras, di mana penurunan luas baku sawah akan berdampak langsung pada menurunnya luas tanam dan panen, serta mengurangi volume produksi padi.

Tren ini terbukti dengan data fluktuasi luas panen padi sawah selama sepuluh tahun terakhir yang rata-rata menurun 4,81% per tahun, mencapai 4.212,74 hektare.

Lebih lanjut, produksi padi di Tasikmalaya juga mengalami penurunan signifikan pada periode 2020-2023, dengan penurunan rata-rata 4,18% per tahun.

Hal ini menandai tantangan serius dalam menjaga stabilitas pangan daerah. Sebagai contoh, pada tahun 2020 produksi padi mencapai titik terendah, yaitu 123.149 ton.

Meskipun ada peningkatan produktivitas rata-rata 4,56% per tahun selama dekade terakhir, ketidakpastian harga jual dan tingginya biaya budi daya tetap menjadi tantangan besar bagi para petani.

Alih fungsi lahan di Kabupaten Tasikmalaya dipicu oleh beberapa faktor, baik sosial maupun teknis.

Baca Juga:bank bjb dan bank bjb Syariah Raih Annual Report Award 2023 Berkat Implementasi Tata Kelola yang BaikLorenzo Pellegrini Dikartu Merah, Tedesco Akui Belgia Sangat Terbantu

Salah satunya adalah pesatnya pertumbuhan penduduk, yang meningkat dari 1.720.124 jiwa pada tahun 2014 menjadi 1.906.288 jiwa pada tahun 2023, dengan pertumbuhan rata-rata 20.685 jiwa per tahun.

Peningkatan jumlah penduduk ini memicu kebutuhan akan lahan terbangun, sementara luas lahan yang tersedia terbatas.

Dampak ini semakin terasa dengan kebijakan Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2021, yang mencakup pembangunan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap.

Kabupaten Tasikmalaya, sebagai penghubung Jawa Barat dan Jawa Tengah, terpapar pada fenomena urban sprawl, yaitu perluasan kota tanpa kendali, yang mempercepat konversi lahan pertanian ke penggunaan nonpertanian.

0 Komentar