TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – UK, anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaporkan istri sah, RD, ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pernikahan terhalang, berencana melaporkan balik RD.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum UK, Wahyu Saepul Ma’arief, pada Kamis, 5 September 2024.
Wahyu menyatakan bahwa pelaporan yang dilakukan RD kemungkinan didasari oleh emosi setelah proses persidangan perceraian.
Baca Juga:Danyon D Pelopor Satbrimob Iyus Ali Yusuf Dicopot Imbas dari Unjuk Rasa Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya?Aktivis Perempuan Kohati Tasikmalaya yang Jadi Korban Tindakan Represif Aparat Pengamanan Melapor ke Propam
Menurut Wahyu, kliennya adalah pihak yang mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu, yang menunjukkan adanya rasa kekecewaan dari UK.
Wahyu juga menegaskan bahwa tuduhan perselingkuhan yang dilayangkan oleh RD belum dapat dipastikan kebenarannya. ”Jangan sampai menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Wahyu, Kamis, 5 September 2024.
Pihak UK berencana mengambil langkah hukum sebagai respons atas tuduhan tersebut, termasuk kemungkinan melaporkan balik RD jika tuduhan ini dianggap merugikan nama baik kliennya.
Wahyu meminta semua pihak untuk bersikap bijak dan tidak menimbulkan fitnah sebelum mengetahui secara pasti duduk persoalan yang terjadi.
Wahyu menambahkan bahwa alasan perceraian yang diajukan oleh UK akan tetap dijaga kerahasiaannya demi menjaga nama baik RD sebagai seorang perempuan.
Dia menekankan bahwa perceraian ini hanya terkait masalah rumah tangga, bukan hal lainnya. ”Ini kan kami yang mengajukan perceraian terlebih dahulu, jelas alasan kekecewaan ada di kami,” ungkap Wahyu.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 4 September 2024, UK dilaporkan oleh istri sahnya, RD, ke Polres Tasikmalaya. Laporan tersebut terkait adanya pernikahan terhalang.
Baca Juga:
Kuasa hukum RD, Vera Fillinda Agustiana Dewi, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan setelah RD merasa terkejut dengan gugatan cerai yang dilayangkan oleh suaminya di Pengadilan Agama Tasikmalaya.
Gugatan tersebut datang secara tiba-tiba, padahal selama ini RD menganggap hubungan rumah tangga mereka baik-baik saja.
RD bahkan masih tinggal serumah dengan UK dan sering bepergian bersama, termasuk saat UK berangkat untuk pelantikan DPRD.
Sebelumnya, RD menghadiri panggilan dari Pengadilan Agama terkait permohonan perceraian yang diajukan oleh UK.
RD merasa tidak pernah mendapatkan informasi tentang panggilan pertama dan baru mengetahui tentang gugatan cerai pada pemanggilan kedua.