Pentingnya Pengelolaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya

pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya saat melaksanakan Pelatihan Manajemen Aset dan Keuangan serta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Korporasi Petani pada Rabu, 28 Agustus 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengelolaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan menjadi sangat krusial di era modern ini, terutama untuk menjamin ketersediaan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan.

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kabupaten Tasikmalaya, Tatang Wahyudin SP MP, mengungkapkan bahwa Kabupaten Tasikmalaya, sebagai bagian dari wilayah strategis di Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai daerah dengan prioritas pengembangan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

Kebijakan ini bukan hanya bertujuan mempertahankan produksi pangan tetapi juga sebagai langkah antisipatif dalam menghadapi tekanan alih fungsi lahan akibat perkembangan industri dan urbanisasi.

Baca Juga:bank bjb Raih Predikat Bank Terpercaya Dunia, Apa Rahasianya?Ahmad Syaikhu Canangkan Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional di Depok untuk Wujudkan Masyarakat Sehat

Pengaturan pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Tasikmalaya didasarkan pada beberapa regulasi penting.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menegaskan kewajiban pemerintah untuk menyusun KP2B, LP2B, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Hal ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan pasokan pangan bagi masyarakat serta mengendalikan pembangunan yang dapat mengancam keberlanjutan lahan subur dengan produktivitas tinggi.

Pada tingkat Kabupaten, Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 127 Tahun 2021 memperkuat komitmen ini dengan merinci berbagai langkah untuk melindungi LP2B dan LCP2B.

Perlindungan tersebut, menurut Tatang, mencakup perencanaan, penetapan, pengembangan, pemanfaatan, hingga pemberdayaan petani dan peran serta masyarakat.

Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat 2009-2029, Kabupaten Tasikmalaya masuk ke dalam kawasan strategis Priangan Timur-Pacangsanak sebagai wilayah pengembangan.

Di wilayah ini, Kabupaten Tasikmalaya berperan penting sebagai penunjang kegiatan industri, pertanian, dan pariwisata.

Baca Juga:bank bjb dan bank bjb Syariah Raih Annual Report Award 2023 Berkat Implementasi Tata Kelola yang BaikLorenzo Pellegrini Dikartu Merah, Tedesco Akui Belgia Sangat Terbantu

Peran ini semakin dikuatkan oleh Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya No 4 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Tasikmalaya 2024-2044, yang menetapkan berbagai kelompok komoditas pertanian sebagai kawasan prioritas.

Luas lahan pertanian yang dimiliki Kabupaten Tasikmalaya dibagi ke dalam beberapa sektor:

  1. Kawasan Tanaman Pangan: 53.710 hektare
  2. Kawasan Hortikultura: 61.528 hektare
  3. Kawasan Perkebunan: 83.549 hektare
  4. Kawasan Peternakan: 22 hektare
  5. Kawasan Perikanan: 385 hektare

Dari luas tersebut, kawasan tanaman pangan dan hortikultura ditetapkan sebagai KP2B dengan total luas LP2B dan LCP2B minimal 40.474 hektare.

0 Komentar