TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Berbagai modus dilakukan oleh para pengedar narkoba jenis sabu-sabu untuk menyamarkan transaksi mereka. Salah satunya membungkus barang terlarang tersebut dengan kemasan permen dalam transaksinya.
Hal itu sebagaimana yang dilakukan oleh kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Sat Narkoba Polres Tasikmalaya. Di mana polisi mengamankan tiga orang tersangka dengan dua kasus yang berbeda.
Mereka adalah pria berinisial AS dan HK yang diamankan bersamaan di wilayah Kelurahan/Kecamatan Purbaratu. Satu tersangka lagi yakni To yang diamankan di wilayah Kecamatan Cihideung.
Baca Juga:Bisa Raih Suara 200.000, Pasangan Kandidat Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 Bisa MenangSebelum Melepas Jabatan, Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ini Jadi Korban Pencurian dengan Kerugian Rp 50 Juta
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Imanudin menerangkan ketiganya merupakan pengedar yang sedang membara barang bukti. Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 322 gram dari AS, 1,42 gram dari HK dan 141,48 gram dari To. “Kami mengamankan 465 gram narkotika jenis sabu-sabu dari ketiga tersangka,” ungkapnya, Rabu (4/9/2024).
Transaksi yang dilakukan para tersangka masih menggunakan modus lama, yakni sistem tempel. Di mana pelaku menyimpan barang di suatu tempat dan melaporkannya kepada operator dan barang tersebut nantinya diambil oleh pembeli. “Difoto dan disampaikan kepada operator,” ucapnya.
Supaya tidak menjadi perhatian warga yang melintas, sabu-sabu yang ditempatkan di lokasi tertentu dibungkus supaya dianggap sampah atau benda yang lazim. Termasuk membungkusnya dengan kemasan permen sehingga terlihat seperti sampah biasa. “Ada yang pakai sedotan, ada yang pakai bungkus permen,” imbuhnya.
Dari ketiga pelaku yang diamankan, salah satu diantara mereka merupakan residivis. Dia adalah T yang sebelumnya pernah juga diproses hukum karena kasus narkoba. “Satu residivis, pernah dihukum dengan kasus yang sama,” ucapnya.
Polisi sudah menetapkan ketiga pengedar sabu-sabu tersebut sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.(rangga jatnika)