HMI-PMII Sesalkan Tindakan Represif Aparat saat Demonstrasi, Kapolres Tasikmalaya Kota Beri Pernyataan

Tindakan Represif Aparat
Aktivis HMI Cabang Tasikmalaya dan PMII Kota Tasikmalaya berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Selasa, 3 September 2024. (Rangga Jatnika/Ayu Sabrina B)
0 Komentar

Keluhan soal tindakan represif aparat pengamanan saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Tasikmalaya juga diutarakan oleh Ketua LBH PMII Kota Tasikmalaya Milki M Sidiq. Dia menuturkan tindakan represif tersebut tidak dibenarkan oleh Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

”Pengendalian massa aksi oleh kepolisian sudah diatur berdasarkan regulasi tersebut, pada pasal 13 disebutkan bahwa yang perlu menjadi dasar penanganan massa aksi bagi aparat keamanan yakni melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan menyelenggarakan pengamanan,” ungkapnya saat menghubungi Radar, Selasa, 3 September.

Dia menjelaskan bahwa dalam protap, tidak ada ketentuan yang mengakui kondisi khusus sebagai dasar atau alasan bagi aparat polisi untuk melakukan tindakan represif.

Baca Juga:Bandara Wiriadinata Ditawarkan kepada Tiga Maskapai, Pj Wali Kota Tasikmalaya: Kita Masih BerharapPengucapan Sumpah Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Periode 2024-2029 Berlangsung Tertutup, Media Tak Boleh Masuk

Dalam kondisi apa pun, menurut Milki, protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa.

”Seharusnya kalau pun kepolisian mau menerapkan upaya paksa, seharusnya kepolisian menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, apalagi kalau sampai mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul, itu sudah melanggar prinsip hak asasi manusia,” tegasnya.

Buntut kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Komnas HAM, Paminal, Provost, dan Irwasum Polri.

Pihaknya pun sudah mengantongi sejumlah bukti atas tindakan tersebut. ”Kami akan melaporkan hal tersebut dan kami juga sudah memiliki beberapa bukti video atas tindakan represif oleh anggota kepolisian,” ungkapnya.

Sementara itu, pada Selasa malam, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono bersama Danyon D Pelopor Satbrimob Polda Jabar Kompol Iyus Ali Yusuf bertemu dengan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Tasikmalaya.

Setelah pertemuan tersebut, mereka menyampaikan pernyataan dalam sebuah video. ”Dalam kesempatan ini, kami memohon maaf atas tindakan kegiatan pengamanan yang berlebihan. Kami datang ke sini dengan niat hati tulus,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono SH SIK MH.

0 Komentar