SK Perpanjangan Jabatan Kades dan BPD Ciamis Belum Bisa Dipastikan Waktu Pembagiannya

Ilustrasi kepala desa
Ilustrasi gambar: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Sebanyak 252 kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis yang masa jabatannya diperpanjang tampaknya harus bersabar menunggu Surat Keputusan (SK) dari Bupati Ciamis.

Pasalnya, hingga awal September ini, belum ada kepastian kapan SK tersebut akan selesai dan siap dibagikan.

Saat ini, SK perpanjangan masa jabatan tersebut masih berada di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis dan belum sampai ke meja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Belum di sini, masih di bagian hukum Setda Kabupaten Ciamis. Karena masih dalam nomor registrasi produk hukum,” kata Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Ciamis, Andi Sopyandi, kepada Radar, Selasa 3 September 2024.

Andi menjelaskan bahwa proses pembuatan SK perpanjangan ini membutuhkan waktu karena jumlahnya yang banyak dan ada keterlambatan dalam penyerahan SK lama oleh beberapa kepala desa.

“Karena banyak pembuatan SK-nya dan awalnya lambat pemberian SK lama,” ujarnya.

Saat ini, SK baru perpanjangan masa jabatan yang sudah diberikan hanya beberapa saja.

“Kemarin simbolis dan baru dilantik sebagai pengganti antar waktu (PAW),” tambahnya.

Andi juga tidak bisa memastikan kapan SK perpanjangan masa jabatan tersebut akan diserahkan.

“Saya tidak bisa menjanjikan untuk menyerah ke kepala desa dan BPD. Kecuali kalau sudah beres bisa diambil langsung,” katanya.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, menjelaskan bahwa SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD sudah selesai penomoran.

Namun, masih memerlukan peninjauan lebih lanjut sebelum diserahkan ke DPMD.

“Sebanyak 252 SK perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD masih diteliti terlebih dahulu mulai nama, tanggal lahir, dan periodenya,” ujarnya.

“Apalagi kemarin dalam penomoran menggunakan mesin ketik,” tambahnya.

Ketika ditanya kapan SK tersebut bisa dibagikan, Deden mengaku belum bisa memberikan jaminan waktu pasti.

“Karena masih ada koreksi, barangkali ada salah ketik, dan sambil dipilah per kecamatan,” katanya.

0 Komentar