249 Kades dan BPD di Ciamis Tagih SK Perpanjangan Jabatan yang Belum Juga Turun

kapala desa alias kades di ciamis tagih SK perpanjangan jabatan
Sebanyak 249 kepala desa Kabupaten Ciamis foto bersama setelah dikukuhkan perpanjang masa jabatannya pada Kamis 27 Juni 2024. Namun hingga kini mereka belum menerima SK-nya. (ist)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dua bulan setelah pengukuhan, sebanyak 249 kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Ciamis belum menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Ciamis.

Padahal pengukuhan telah dilakukan pada 27 Juni 2024. Kini, para kepala desa mulai menuntut kejelasan.

Kepala Desa Cikupa, Endi Supendi, mengakui bahwa ia belum menerima SK Bupati Ciamis terkait perpanjangan masa jabatan tersebut.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Ia pun mulai gelisah lantaran setelah dilantik ia belum juga mendapatkan SK sebagai bukti sah kepemimpinannya.

“Benar saya belum menerima SK Bupati tentang perpanjangan masa jabatannya,” katanya kepada Radar, Minggu 1 September 2024.

Meskipun demikian, beredar kabar bahwa SK tersebut sudah berada di meja Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta telah ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna.

“Kalau kepala desa yang lain sih inginnya segera diberikan SK-nya,” ujar Endi.

Endi menjelaskan bahwa jika ia menerima SK tersebut, masa jabatannya akan diperpanjang untuk empat tahun ke depan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Setelah mengesahkan UU tersebut, tadinya periode ketiga hanya dua tahun, sekarang ditambah dua tahun lagi,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyatakan bahwa ia sudah menandatangani semua SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Saya sudah tandatangani semuanya soal SK perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tinggal kepala desa yang baru yang belum,” ujarnya.

Namun, Engkus menambahkan bahwa proses penyerahan SK secara teknis menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ciamis.

“Jika banyak yang menunggu, mungkin dinas terkait segera menyerahkannya untuk keperluan kepala desa,” katanya. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar