TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Untuk pertama kalinya, kontestasi Pilkada Kota Tasikmalaya diikuti oleh 5 pasangan kandidat. Meskipun jumlahnya terbilang banyak, namun tidak ada istilah putaran kedua sehingga suara terbanyak akan jadi pasangan terpilih.
Sebagaimana diketahui, pasangan kandidat yang mendaftar ke KPU di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024 ada 5. Mereka adalah pasangan M Yusuf-Hendro, Ivan Dicksan-Dede Muharam, Nurhayati-Muslim, Viman-Dicky dan Yanto-Aminudin.
KPU pun sudah menutup masa pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 24.00 WIB. Selanjutnya berkas dari para kandidat akan diperiksa untuk memastikan keabsahannya.
Baca Juga:Lewat Pekikan Solawat, Duet Ivan Dicksan-Dede Muharam Disebut Paket PengalamanKumpul di Masjid Agung, Pasangan Pilkada Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan-Dede Muharam Daftar ke KPU Naik Becak
Sempat beredar pendapat dan asumsi bahwa banyaknya pasangan kandidat yang berkontestasi membuat Pilkada berpotensi menjadi 2 putaran. Pasalnya satu pasangan akan berat untuk meraih suara di atas 50%.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menegaskan bahwa Pilkada dilakukan satu putaran. Pasangan kandidat tidak perlu meraih suara lebih dari 50% untuk bisa memenangkan Pilkada. “Suara terbanyak itu yang terpilih, tidak ada putaran kedua,” ucapnya.
Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016, di pasal 107 disebutkan pasangan calon terpilih ditentukan oleh perolehan suara terbanyak. Bahkan ketika dua pasangan mendapatkan suara terbanyak yang sama, tidak juga harus ada putaran kedua. “Kalau ada suara sama, nanti dilihat ketersebarannya,” jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Asep, masyarakat tidak perlu berasumsi Pilkada dua putaran. Dengan adanya 5 pasangan yang berkontestasi, pihaknya meminta masyarakat bisa mendukung kelancaran setiap tahapan. “Mari kita jaga proses pilkada ini supaya berjalan dengan lancar,” ungkapnya. (Rangga Jatnika)
Ikuti saluran WhatsApp Radar Tasikmalaya untuk memantau dan membaca berita terkini Radartasik.id.