Proyek Puskesmas Bungursari Miliaran Rupiah Tersandung Izin Bangunan, Kadis PUTR Kota Tasik Angkat Bicara

Proyek Puskesmas Bungursari
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman. (Dok. Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pembangunan Puskesmas Bungursari Kota Tasikmalaya dengan nilai proyek sebesar Rp 6,1 miliar dilaporkan mengalami kendala akibat belum diperolehnya Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Proses pengajuan PBG untuk proyek Puskesmas Bungursari diketahui telah diajukan sejak Desember 2023, namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima usulan PBG pada akhir tahun lalu. Namun, terdapat beberapa dokumen yang masih perlu dilengkapi.

Baca Juga:Baru Sehari Tertib, Trotoar Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Kembali Dikuasai Parkir SembaranganBandel Parkir di Trotoar Pedestrian Cihideung, Motor Ditempeli Stiker oleh Petugas

“Saat ini ada beberapa dokumen yang kami minta untuk dilengkapi karena permohonan PBG itu menggunakan sistem. Ketika dokumen rekomendasi tidak lengkap sistem akan menolak secara otomatis,” ujarnya kepada Radartasik.id, Rabu, 28 Agustus 2024.

Hendra juga menambahkan bahwa proses pengurusan izin di Dinas PUTR maupun di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) semuanya dilakukan secara sistematis.

Ketika semua persyaratan terpenuhi, sistem akan secara otomatis mengonfirmasi meskipun kepala dinas belum memberikan persetujuan secara manual.

Hal ini memungkinkan permohonan perizinan untuk segera diproses sesuai dengan standard operating procedure (SOP) hari kerja.

Lebih lanjut, Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah proaktif meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tasikmalaya untuk segera melengkapi dan menginput kembali syarat-syarat yang diperlukan.

Selain untuk memenuhi target retribusi penerbitan PBG, langkah ini juga diambil agar bangunan pemerintah dapat memiliki izin yang sah sesuai dengan ketentuan dan pengawasan dari DPUTR.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, beberapa persyaratan untuk mengantongi PBG atas pendirian Puskesmas Bungursari masih belum lengkap.

Baca Juga:30 Inovator Berlaga di Kompetisi Inovasi Kota Tasikmalaya 2024Pembangunan Puskesmas Bungursari Bakal Dievaluasi, Dinkes Disebut Abai dan Tak Beri Contoh Baik

Dokumen yang dimaksud antara lain informasi KRK/KKPR (Keterangan Rencana Kota/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup yakni SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), dan saran teknis lalu lintas dari Dinas Perhubungan yang harus disatukan dalam satu file.

Selain itu, dokumen arsitektur, ketentuan teknis struktur, serta data teknis mekanikal, elektrikal, dan plumbing juga perlu dilengkapi.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya, Anang Sapaat, menyatakan kekhawatirannya mengenai indikasi bangunan pemerintah yang belum mengantongi izin.

0 Komentar