Masyarakat Desa Ciliang Desak Pemkab Pangandaran Segera Bayar Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp 661 Juta

Masyarakat Desa Ciliang
Sekelompok masyarakat dari Forum Masyarakat Ciliang Menggugat berunjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin, 26 Agustus 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Ciliang Menggugat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah, Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam demo tersebut, Koordinator Lapangan Ai Giwang Sari menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama mereka adalah penolakan terhadap Hak Penggunaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang hingga saat ini masih dalam proses.

”Kemudian transparansi soal pengelolaan parkir di Batu Hiu itu harus jelas, agar ada kontribusi yang jelas,” katanya kepada wartawan, Senin, 26 Agustus 2024.

Baca Juga:Siapa yang Bakal Kena? Bupati Jeje Akan Lakukan Rotasi dan Mutasi Pejabat Pemkab PangandaranMK Ubah Syarat Pencalonan, 5 Parpol di Pangandaran Siap Usung Calon Sendiri

Selain itu, yang menjadi perhatian utama adalah pembayaran bagi hasil pajak dan retribusi kepada Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, yang belum terealisasi sejak tahun 2017 hingga 2024.

Ai Giwang Sari menyebutkan bahwa nilai bagi hasil yang belum dibayarkan dari periode 2017 hingga 2022 mencapai Rp 661 juta, sementara untuk tahun 2023-2024 belum dihitung jumlahnya.

Dia menegaskan bahwa tidak ada perkembangan sama sekali dalam hal pembayaran ini, meski sudah hampir delapan tahun.

Masyarakat Desa Ciliang ini memberikan tenggat waktu lebih dari satu minggu kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan tuntutan mereka.

Ai Giwang Sari juga menyatakan bahwa berita acara terkait tuntutan tersebut telah dibuat dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asel Noordin, menjelaskan bahwa bagi hasil yang belum dibayarkan tersebut merupakan kewajiban atau utang Pemkab Pangandaran yang harus segera diselesaikan.

Dia menekankan pentingnya niat baik dari pemerintah daerah untuk membayar bagi hasil tersebut kepada desa, agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan dengan baik. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar