Adapun esensi dari semua ini, menurut Tatang, adalah dalam rangka mendorong kebijakan reformasi pertanian-pangan, agar produksinya yang selama ini terpecah-pecah dengan luasan yang kecil dan terfragmentasi, ke depan bisa dikelola secara korporasi atau modern.
Hal ini dilakukan guna memberikan jaminan bahwa LP2B yang telah ditetapkan, tetap produktif dan mampu memberikan dukungan dalam proses produksi pangan dalam jangka panjang dan berkelanjutan di Wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Konsep ini merupakan Aksi Implementasi Kepemimpinan Strategis dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II tahun 2024 dan telah mendapat persetujuan dari Bupati Tasikmalaya dan Sekretaris Daerah serta memperoleh dukungan dari multistakeholder.
Baca Juga:Martabak Yudha Ala Sanfrancisco Tasikmalaya: Warisan Rasa yang Tak Pernah Luntur Sejak 1984Tingkatkan Produktivitas, Kementerian Pertanian Pantau Program Pompanisasi di Kabupaten Bogor
Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan dalam berbagai kesempatan selalu menggaungkan pengkorporasian petani, salah satunya dalam acara High Level Meeting dan Capacity Building Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Tasikmalaya yang diselenggarakan di Pendopo Baru pada Selasa, 27 Agustus 2024. (*)