Beberapa kasus menunjukkan bahwa ketika terjadi alih fungsi lahan pertanian pangan di suatu lokasi, lahan di sekitarnya cenderung ikut beralih fungsi secara progresif dalam waktu yang relatif singkat.
Melihat kenyataan tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menerbitkan regulasi tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menekankan pentingnya menjaga dan menetapkan lahan pertanian pangan sebagai kawasan yang dilindungi secara permanen.
Baca Juga:Martabak Yudha Ala Sanfrancisco Tasikmalaya: Warisan Rasa yang Tak Pernah Luntur Sejak 1984Tingkatkan Produktivitas, Kementerian Pertanian Pantau Program Pompanisasi di Kabupaten Bogor
Amanat tersebut diperkuat dengan pengesahan UU No 41 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
Undang-undang tersebut diharapkan mampu menekan laju konversi lahan sawah yang tinggi dan menjaga fungsi ekologisnya.
Pemerintah wajib menyusun Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) sebagai langkah untuk menjamin kelangsungan pasokan pangan bagi masyarakat serta mengendalikan pembangunan dan melindungi lahan subur yang memiliki produktivitas tinggi.
Itu mengacu pada Pasal (42) Peraturan Daerah Provinsi Barat 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Provinsi Jawa Barat merekomendasikan Kabupaten Tasikmalaya menjadi salah satu daerah yang diarahkan dan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam konstelasi wilayah pengembangan strategis pertumbuhan ekonomi, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Barat tahun 2009-2029 Kabupaten Tasikmalaya termasuk dalam Wilayah Pengembangan Priangan Timur-Pacangsanak.
Dalam kawasan strategis ini Kabupaten Tasikmalaya berfungsi sebagai penunjang pengembangan kegiatan industri, pertanian dan pariwisata.
Baca Juga:Dosen UPI Ajarkan Pemanfaatan AI dalam Pembelajaran Low Carbon di SMPN 1 Sukaraja TasikmalayaPrediksi Roma vs Empoli di Serie A 2024: Memburu Kemenangan Perdana
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024-2044, pasal (31) disebutkan bahwa berdasarkan kelompok komoditas, kawasan pertanian terdiri dari: (1) kawasan tanaman pangan seluas 53.710 hektar; (2) kawasan hortikultura seluas 61.528 hektare; (3) kawasan perkebunan seluas 83.549 hektare; (4) kawasan peternakan seluas 22 hektare dan (5) kawasan perikanan seluas 385 hektare.
Kawasan tanaman pangan dan hortikultura tersebut ditetapkan sebagai KP2B, yang terdiri atas LP2B dan LCP2B yang ditetapkan paling sedikit seluas 40.474 hektare.
Sebelumnya pasal (4) telah menetapkan kebijakan pengembangan kawasan budi daya dilakukan dengan pengoptimalan potensi lahan dan sumber daya alam melalui peningkatan produktivitas pertanian yang ditunjang dengan pengembangan agribisnis yang mempunyai keterkaitan hulu-hilir dengan mempertimbangkan keserasian, keseimbangan dan berkelanjutan.