CIAMIS, RADARTASIK.ID – Tiga hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah (Bacakada) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis mengadakan rapat koordinasi dengan para pemangku kepentingan Kabupaten Ciamis di Hotel The Priangan, Sabtu 24 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa rapat koordinasi ini adalah bagian dari persiapan menjelang pembukaan pendaftaran calon pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Dalam rapat tersebut, KPU Kabupaten Ciamis mengundang perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis, TNI-Polri, rumah sakit, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mempersiapkan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis tahun 2024.
Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!
Selain itu, KPU juga mengundang partai politik (Parpol) untuk mensosialisasikan persyaratan pendaftaran pasangan Bacakada yang diusung oleh Parpol maupun persyaratan bagi calon independen.
“Rakor KPU ini bertujuan untuk menyampaikan semua aspek terkait pendaftaran pasangan Bacakada, termasuk pemeriksaan kesehatan para calon. Pendaftaran pasangan Bacakada akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus hingga pukul 23.59 WIB,” kata Oong, Sabtu 24 Agustus 2024.
Menjelang pendaftaran pasangan Bacakada, lanjutnya, beberapa partai politik dan tim relawan pun sudah mulai berkonsultasi ke kantor KPU Ciamis mengenai proses pendaftaran. “Saat ini, baru ada satu pasangan Bacakada yang telah melakukan konsultasi. Namun, kepastiannya akan kita tunggu hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB,” tambahnya.
Jika hingga batas waktu pendaftaran hanya ada satu pasangan Bacakada yang mendaftar, Oong menegaskan bahwa sesuai dengan regulasi, masa pendaftaran akan diperpanjang selama tiga hari berikutnya, mulai 1 September 2024.
Seperti diketahui untuk Pilkada Ciamis baru ada pasangan Herdiat-Yana yang sudah deklarasi akan maju. Pasangan ini didukung mayoritas partai politik lewat Koalisi Ciamis Maju (KCM), dan hanya menyisakan tiga parpol di luar. Yaitu PDIP, PKS, dan Demokrat.
Ketiga partai di luar KCM hingga saat ini belum menentukan sikap apakah akan mengusung calon sendiri atau bergabung dengan KCM.
Diketahui pula bahwa saat ini treshold atau ambang batas pengusungan bakal calon kepala daerah oleh partai politik ataupun gabungan partai politik telah diturunkan dari semula 20 persen menjadi 7,5 persen oleh Mahkamah Konstitusi. (Fatkhur Rizqi)