TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menyampaikan ekspose kinerjanya selama triwulan II tahun anggaran 2024, mulai dari realisasi belanja hingga pencairan sejumlah anggaran pada ekspos kinerja yang diselenggarakan pada Selasa 20 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, menyarankan adanya pengkajian ulang terhadap pencairan salah satu anggaran.
Yaitu honorarium untuk pegawai yang terlibat dalam kesekretariatan Pemilu 2024, di tingkat kecamatan.
Baca Juga:Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKN
Cheka kemudian menyampaikan bahwa honorarium yang berkaitan dengan Pemilu tidak boleh direalisasikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar, honorarium tersebut disarankan untuk tidak dicairkan lantaran khawatir jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu mengingat ASN Pemkot Tasikmalaya bukan merupakan bagian dari ad hoc Pemilu, meski ikut terlibat dalam kesekretariatan.
Sehingga, Pemkot mengambil sikap hati-hati dalam menentukan boleh dan tidaknya ASN yang terlibat dalam kesekretariatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberikan honorarium.
Adapun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), mereka secara langsung mempunyai hak dan kewajiban yang berhubungan langsung dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya.
Termasuk masalah honorariumnya. Adapun berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang dihubungi Radar, para sekretaris kecamatan ditunjuk sebagai kepala sekretariat PPK pada saat penyelenggaraan pemilihan umum.
Namun, sekalipun memiliki peran, ia tidak boleh dibayar lantaran statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tasikmalaya.
Baca Juga:Mobil Plat Merah Ciamis Kedapatan Isi Pertalite, Netizen Langsung BereaksiMajelis Masyayikh dan Pimpinan Ponpes se-Kota Tasikmalaya Deklarasikan Dukungan pada KH Aminudin untuk Pilkada
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, Drs Wawan Gunawan, belum bisa menjelaskan secara lugas soal catatan yang disampaikan Pj Wali Kota Tasikmalaya, khususnya soal honorarium PPK.
“Lagi di Jogja. (Kalau menjelaskan) by phone, khawatir tidak komprehensif dan menjadi salah tafsir,” katanya saat dihubungi via pesan Whatsapp pada Rabu 21 Agustus 2024.
Radar pun mencoba meminta kembali penjelasan yang disampaikan Bagian Pemerintahan saat ekspose pada Selasa lalu lewat presentasi berbentuk tayangan power point.
Namun, pria yang akrab disapa Wagun itu enggan memberikan dengan alasan kerahasiaan internal.
“Ya diekspose untuk sebagai laporan kepada pimpinan. Kalau untuk eksternal kan modelnya lain walau substansinya sama,” ujarnya.