TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Persoalan honorarium petugas pada sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masih menggelinding.
Pemerintah tengah meninjau ulang pencairan honorarium petugas tersebut lantaran khawatir menjadi pelanggaran administrasi apabila tetap dijalankan.
Kendati demikian, Kepala Bagian Pemerintahan, Wawan Gunawan belum bisa menjelaskan lebih detail alasan peninjauan pencairan honorarium itu lantaran masih sibuk di luar kota. Ia berjanji akan menjelaskannya di lain waktu.
Baca Juga:Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKN
“Iya nanti saya jelaskan. Ini masih di Jogjakarta,” singkatnya saat dihubungi melalui pesan singkat pada Kamis 22 Agustus 2024.
Pria yang akrab disapa Wagun itu mengaku tengah berada di DIY untuk menghadiri salah satu acara Menkopolhukam.
Sehingga ia enggan memberikan penjelasan lebih rinci karena masih sibuk.
Seperti diketahui, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya menjadi salah satu instansi yang dibahas dalam evaluasi kinerja triwulan II di Aula Bale KotaTasikmalaya pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dalam kesempatan itu, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Dr Cheka Virgowansyah, menyarankan adanya pengkajian ulang terhadap honorarium pegawai yang terlibat dalam kesekretariatan Pemilu 2024, di tingkat kecamatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radartasik.id, alasan pemerintah tidak merealisasikan honor itu adalah kekhawatiran atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu mengingat ASN Pemkot Tasikmalaya bukan merupakan bagian dari ad hoc Pemilu, meski ikut terlibat dalam kesekretariatan.
Adapun berdasarkan keterangan beberapa narasumber yang dihubungi Radar, para sekretaris kecamatan ditunjuk sebagai kepala sekretariat PPK pada saat penyelenggaraan pemilihan umum. Namun, sekalipun memiliki peran, ia tidak boleh dibayar lantaran statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tasikmalaya. (ays/k31)